Sabtu, 29 Juni 2019

Sifat Shalat Nabi Ala Aswaja

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, akhirnya buku kecil ini bisa selesai juga. Tujuan utama ditulisnya buku ini adalah untuk menjelaskan bahwa tata cara shalat seperti yang selama ini diamalkan oleh kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) memiliki landasan yang kuat, baik dari al-Qur’an, hadits-hadits Nabi Saw, maupun fatwa-fatwa para ulama.

Sangat disayangkan bila dewasa ini muncul sikap-sikap yang kurang bijaksana dari kelompok tertentu yang sibuk mencari-cari kesalahan tata cara shalat kelompok lain dengan mengatakan landasannya lemah, bahkan diiringi dengan vonis bid’ah, dan sebagainya. Seiring dengan itu, mereka kemudian merasa sebagai kelompok yang tata cara shalatnya paling benar dan paling sempurna serta paling sesuai dengan tuntunan Nabi Saw.

Buku ini bukanlah serangan balik terhadap mereka, namun berisi penjelasan ilmiah seputar amalan shalat yang sering mereka permasalahkan, seperti persoalan seputar basmalah (apakah ia termasuk bagian dari surat al-Fatihah, apakah sunnah dibaca secara jahr pada shalat-shalat jahriyyah), bagaimana posisi tangan saat bersedekap, saat i’tidal apakah tangan diluruskan ke bawah atau kembali bersedekap, hukum membaca ushalli, menambahkan kata sayyidina, dan beberapa masalah lainnya.

Dengan penjelasan-penjelasan yang dipaparkan di dalam buku ini harapannya kalangan Aswaja tidak perlu ragu dengan keabsahan tata cara shalat yang selama ini telah dipraktikkan, dan sekaligus sebagai pengingat bagi kelompok lain yang berbeda agar tidak mudah menuduh bid’ah dan sejumlah tuduhan lainnya terhadap tata cara shalat yang diamalkan kalangan Aswaja. Dengan demikian akan memunculkan sikap saling menghargai di antara sesama Muslim.

Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan buku ini, penulis ucapkan terima kasih. 
 
جزاكم الله احسن الجزاء

BAGI YANG BERMINAT DENGAN BUKU INI SILAKAN ORDER KE:

085642411919 (WA)

Jumat, 19 Mei 2017

Hukum Menambahkan Nama Suami Setelah Nama Istri

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga”[HR. Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Faraid, Bab “Barang siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya” jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim]

Kamis, 20 April 2017

KAJIAN KE-62: SUNNAH-SUNNAH WUDHU

 
وَسُنَنُهُ عَشْرَةُ اَشْيَاءَ: اَلتَّسْمِيَةُ، وَغَسْلُ الْكَفَّيْنِ قَبْلَ اِدْخَالِهِمَا اْلاِنَاءَ، وَالْمَضْحَضَةُ، وَاْلاِسْتِنْشَاقُ، وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ، وَمَسْحُ اْلاُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ، وَتَحْلِيْلِ اللِّحْيَةِ الْكَثَّةِ، وَتَحْلِيْلُ اَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ، وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا، وَالْمُوَالاَةُ

Sunnah-sunnah wudhu ada 10 (sepuluh), yaitu: 1. Membaca basmalah. 2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana. 3. Berkumur. 4. Menghirup air dengan hidung. 5. Mengusap seluruh kepala. 6. Mengusap kedua telinga, luar dan dalamnya dengan air yang baru. 7. Menyela-nyelain jenggot yang tebal. 8. Menyela-nyelai jari-jari tangan dan kaki. 9. Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan dari yang kiri. 10 Bersuci tiga kali dan beruntun.

Selasa, 11 April 2017

KAJIAN KE-61: BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?

Termasuk permintaan yang tercela adalah permintaan cerai dari seorang istri tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh agama, baik urusan dunia seperti tidak memberi nafkah, suka memukul, tidak menggilir atau urusan akhirat seperti suami meninggalkan shalat, minum-minuman keras, berzinah dan lain sebagainya.

Jika alasannya sepertii di atas maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai kepada suaminya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa pun perempuan yang berani memintai cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka bau Surga diharamkan untuknya."

Senin, 10 April 2017

KAJIAN KE-60: HUKUM BERSETUBUH SAAT ISTIHADHAH

Para ulama ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam permasalahan ini. Mereka berbeda pendapat dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlak, karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. 

Lihat dalil al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 222. Ayat itu menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri dari istri, kalau shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima'pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima' wanita mustahadhah diqiyaskan dengan jima' wanita haid, karena keduanya tidaklah sama. Qiyas yang demikian itu menurut pendapat ulama adalah haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.
 

Selasa, 04 April 2017

KAJIAN KE-59: FARDHU WUDHU

 فَصْلٌ - وَفُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةُ اَشْيَاءَ : اَلنِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ بَعْدِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ اِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

FASAL - Fardhu (hal-hal yang harus dilakukan dalam) wudhu ada enam, yaitu: 1. Niat ketika membasuh wajah. 2. Membasuh wajah. 3. Membasuh kedua tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian kepala. 5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 6. Tertib menurut urutan yang telah kami sampaikan di atas.

Pendalilan :

Yang menjadi dalil akan hal-hal yang termasuk fardhu wudhu di atas adalah firman Allah SWT :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. al-Maidah: 6)

Kamis, 23 Maret 2017

KAJIAN KE-58: HARUSKAH MENGURAI RAMBUT SAAT MANDI JANABAH?

Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah, wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung, yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya.

Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, isteri Rasulullah SAW :

يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci" (HR. Muslim)

Selasa, 21 Maret 2017

KAJIAN KE-57: SIWAK

فَصْلٌ - وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِيْ كُلِّ حَالٍ اِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ؛ وَهُوَ فِيْ ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ اَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ اَزْمٍ اَوْغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ اِلَى الصَّلاَةِ


FASAL - Bersiwak (menyikat gigi) disunnahkan untuk dilakukan pada setiap saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari (yakni waktu Zhuhur) bagi orang yang sedang berpuasa. Bersiwak ini dalam tiga keadaan sangat disunnahkan, yakni ketika bau mulut telah berubah karena diam dan lain-lain, ketika bangun tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat.

Kamis, 16 Maret 2017

KAJIAN KE-56: BENARKAH WANITA YANG DICERAI TIDAK BOLEH LANGSUNG KAWIN LAGI?

Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.

Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.

A. Definisi

'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya. 

Kamis, 09 Maret 2017

KAJIAN KE-55: HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN BATAS PENDEKNYA POTONGAN RAMBUT WANITA

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan:

Selasa, 07 Maret 2017

KAJIAN KE-54: MENELAN AIR SUSU ISTRI, APAKAH SUAMI MENJADI MAHRAM?

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku. 

A. Penyusuan Yang Mengharamkan 

Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :  

1. Air Susu Manusia Wanita Baligh   

Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. 

Rabu, 01 Maret 2017

KAJIAN KE-53: BATASAN KEBOLEHAN MENCUMBUI ISTRI YANG SEDANG HAID

Seluruh ulama fiqih dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berjima’ atau berhubungan intim.

Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)

Minggu, 26 Februari 2017

KAJIAN KE-52: BATALKAH WUDHU BILA KELUAR ANGIN LEWAT VAGINA?

Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, maka ia harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT : 

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)

Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN KE-51: DARAH YANG KELUAR SAAT HAMIL, HAID ATAU BUKAN?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.

Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :

Rabu, 22 Februari 2017

KAJIAN KE-50: BEJANA EMAS DAN PERAK


فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ


FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.

Pendalilan:

Senin, 20 Februari 2017

KAJIAN KE-49: HAID BERHENTI DI WAKTU ASHAR, HARUSKAH MENGQADHA SHALAT ZHUHUR?

Topik kali ini sangat penting untuk dibahas, sebab sepertinya masih banyak kaum wanita yang belum benar-benar memahami tentang hal ini.

"Jika ada wanita haid, kemudian dia suci di waktu Ashar, apakah dia wajib mengqadha shalat Zhuhur atau tidak?"

Atau begini:

"Jika ia sudah suci di waktu Isya, apakah dia wajib mengqadha shalat Maghribnya?”
Mengapa hal ini perlu dibahas? Bukankah masing-masing shalat memiliki waktunya sendiri?

Minggu, 19 Februari 2017

KAJIAN KE-48: HUKUM SHALAT BERJAMAAH KE MASJID BAGI WANITA

"Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid?”

Pertanyaan di atas terkadang muncul dari sebagian kaum wanita yang merasa ragu untuk datang ke masjid guna menunaikan shalat berjamaah.
 
Ketahuilah bahwa tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.

Jumat, 17 Februari 2017

KAJIAN KE-47: HUKUM MANDI JUMAT BAGI WANITA

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa, penuh berkah dengan banyak ladang pahala. Bagi muslim laki-laki, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?


Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at hanya disunnahkan bagi orang yang akan pergi menunaikan shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang memerintahkan orang-orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mandi terlebih dahulu.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ



“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rabu, 15 Februari 2017

KAJIAN KE-46: MENYAMAK KULIT BANGKAI



فَصْلٌ - وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ اِلاَّ جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا، وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ اِلاَّ اْلاَدَمِيَّ

FASAL - Kulit-kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan buli bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.

Pendalilan:

Dasar hukum sucinya kulit-kulit bangkai hewan bila disamak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas ra, yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Selasa, 14 Februari 2017

KAJIAN KE-45: HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG HAID

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh seorang wanita yang sedang haid adalah tentang hukum memotong rambut dan kuku. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Dan apakah wanita yang sedang haid boleh bersisir dan meninggalkan rambut yang sudah jatuh lepas darinya ataukah harus disimpan dan disucikan dikala haidnya sudah berhenti?

Ada sejumlah pendapat yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan perbedaan pandangan para ulama tentang hal ini. Berikut pemaparannya.