Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan
sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah,
wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung,
yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit
dan rambutnya.
Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa
membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan
kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari
Ummu Salamah, isteri Rasulullah SAW :
يا رسول الله، إني امرأة
أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك
ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat,
apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul
Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas
kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi
suci" (HR. Muslim)