Jumat, 17 Februari 2017

KAJIAN KE-47: HUKUM MANDI JUMAT BAGI WANITA

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa, penuh berkah dengan banyak ladang pahala. Bagi muslim laki-laki, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?


Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at hanya disunnahkan bagi orang yang akan pergi menunaikan shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang memerintahkan orang-orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mandi terlebih dahulu.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ



“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Jumhur ulama berpandangan bahwa siapapun yang hendak menghadiri shalat Jum’at, maka disyariatkan mandi Jum’at. Baik laki-laki, wanita, anak-anak, musafir maupun budak. Hal ini juga sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ



“Siapa yang menghadiri shalat Jum’at, lelaki maupun wanita, maka hendaknya dia mandi, dan siapa yang tidak mendatanginnya, maka tidaklah (perlu/wajib) mandi baginya, baik lelaki maupun wanita.” (HR. Ibnu Khuzaimah)


Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, apakah wanita (dan orang-orang) yang tidak menunaikan shalat Jum’at juga disunnahkan mandi Jum’at?


Sebagian ulama yang dengan berdasar dua hadits tersebut mengatakan bahwa wanita dan orang-orang yang tidak menunaikan shalat Jum’at tidak disunnahkan mandi Jum’at. Maka mandi pada hari itu sama dengan mandi pada hari-hari lainnya.


Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mandi Jum’at disunnahkan untuk siapapun, termasuk para wanita. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat, “dianjurkan bagi setiap orang (untuk mandi jumat), baik yang hendak menghadiri jumatan maupun tidak. Karena hari Jumat sebagaimana hari raya.”


Dalam Fiqih Manhaji Imam Syafi’i disebutkan bahwa kedua pendapat ini ada dalam mazhab Syafi’i. “Pendapat lain mengatakan, mandi ini disunnahkan bagi siapapun, terlepas apakah ia datang ke shalat Jum’at atau tidak.”


Al Iraqi juga menegaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat kedua dalam mazhab Syafi’i. Beliau mengatakan: “Pendapat kedua dalam madzhab kami, bahwa dianjurkan untuk mandi Jum’at bagi semua orang, baik dia hendak menghadiri shalat Jum’at atau tidak, sebagaimana ketika hari raya.” Al Iraqi menambahkan, pendapat ini juga dipegang oleh mazhab Hanafi dan kalangan dzahiriyah.


Dalam Fiqih wanita yang ditulis oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah juga disebutkan mandi Jum’at ketika membahas mandi-mandi yang disunnahkan. Agaknya, kitab fiqih tersebut juga mengikuti pendapat ini.


Jadi, secara garis besar hukum mandi Jum’at bagi wanita terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat sunnah jika wanita tersebut menghadiri shalat Jum’at dan mubah jika ia tidak menghadiri shalat Jum’at. Sedangkan pendapat kedua, hukum mandi Jum’at bagi wanita adalah sunnah terlepas apakah ia menghadiri shalat Jum’at maupun tidak.

Jadi bagi para wanita, lebih baik untuk mandi Jum’at di hari yang mulia ini, meskipun tidak menunaikan shalat Jum’at. Sebab, jika pendapat kedua yang benar, ia akan mendapatkan pahala sunnahnya mandi Jum’at. Kalaupun pendapat kedua ini ternyata kurang benar, ia tetap mendapatkan pahala menjaga kebersihan. 

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar