Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian
wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya
beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya
secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan.
Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
a. Madzhab Hanafi dan Hanbali
Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang
keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang
hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami
haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan
shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.
Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :