Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN KE-51: DARAH YANG KELUAR SAAT HAMIL, HAID ATAU BUKAN?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.

Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :

Rabu, 22 Februari 2017

KAJIAN KE-50: BEJANA EMAS DAN PERAK


فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ


FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.

Pendalilan:

Senin, 20 Februari 2017

KAJIAN KE-49: HAID BERHENTI DI WAKTU ASHAR, HARUSKAH MENGQADHA SHALAT ZHUHUR?

Topik kali ini sangat penting untuk dibahas, sebab sepertinya masih banyak kaum wanita yang belum benar-benar memahami tentang hal ini.

"Jika ada wanita haid, kemudian dia suci di waktu Ashar, apakah dia wajib mengqadha shalat Zhuhur atau tidak?"

Atau begini:

"Jika ia sudah suci di waktu Isya, apakah dia wajib mengqadha shalat Maghribnya?”
Mengapa hal ini perlu dibahas? Bukankah masing-masing shalat memiliki waktunya sendiri?

Minggu, 19 Februari 2017

KAJIAN KE-48: HUKUM SHALAT BERJAMAAH KE MASJID BAGI WANITA

"Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid?”

Pertanyaan di atas terkadang muncul dari sebagian kaum wanita yang merasa ragu untuk datang ke masjid guna menunaikan shalat berjamaah.
 
Ketahuilah bahwa tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.