Sabtu, 21 Januari 2017

KAJIAN KE-27: SHALAT (BAGIAN KETUJUH)

Aurat Anak Kecil di dalam Shalat

Dalam madzhab Maliki, aurat anak laki-laki di dalam shalat adalah kubul dan dubur, tempat tumbuhnya bulu kemaluan, pantat dan buah pelir. Semua itu wajib ditutup.

Sedangkan untuk anak perempuan, auratnya adalah seluruh anggota tubuh antara pusar dan lutut. Meskipun demikian, walinya berkewajiban menyuruhnya untuk menutupi seluruh tubuhnya dalam shalat, seperti kewajiban menyuruhnya untuk menunaikan shalat. Artinya, selain anggota tubuh tersebut, yakni yang wajib ditutupi wanita yang sudah dewasa dalam shalat, maka bagi gadis kecil hanyalah mandub (dianjurkan/disunnahkan) untuk menutupinya.

Dalam pendapat ulama yang bermadzhab Hanafi, bahwa anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya belum mempunyai aurat. Anak kecil yang mereka maksud adalah anak yang baru berumur 4 tahun atau kurang dari itu. Terhadap mereka boleh saja orang melihat atau menyentuh tubuhnya selain kubul dan dubur. Karena kedua anggota tubuh itu tetaplah aurat meskipun pemiliknya masih kecil dan belum mampu membangkitkan syahwat. Dan nanti setelah mencapai usia yang mampu membangkitkan syahwat (lebih dari 4 tahun) barulah auratnya seperti aurat orang dewasa, baik bagi anak laki-laki maupun perempuan; di dalam shalat maupun di lauar shalat.

Kamis, 19 Januari 2017

KAJIAN KE-26: SHALAT (BAGIAN KEENAM)

Aurat Anak Kecil Laki-laki Maupun Perempuan

Ada keterangan yang panjang lebar menurut masing-masing madzhab mengenai aurat anak kecil ini. Para ulama dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa di dalam shalat, aurat anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, yang belum maupun sudah remaja adalah sama, seperti aurat orang yang telah dewasa dalam shalat.

Adapun di luar shalat, maka aurat dari anak laki-laki maupun perempuan yang sudah menjadi remaja, yang lebih shahih adalah sama seperti aurat orang dewasa di luar shalat.

Sedangkan bagi yang belum baligh (belum remaja), aurat anak laki-laki (di luar shalat) hukumnya disamakan dengan memandang aurat sesama muhrim. Jika anak tersebut sudah bisa menyifati dengan baik aurat yang dilihat, tanpa dibarengi dengan syahwat, maka auratnya disamakan dengan aurat orang dewasa.

Anak laki-laki yang belum dapat menyifati auratnya, maka dianggap belum mempunyai aurat. Namun tetap saja diharamkan seseorang memandang kubul dan duburnya; selain orang yang bertanggung jawab mendidiknya.

Rabu, 18 Januari 2017

KAJIAN KE-25: SHALAT (BAGIAN KELIMA)

Bagaimanakah Jika Sebagian Aurat Terbuka Saat Shalat?

Menurut madzhab Hanafi: Bila yang tersingkap itu ada seperempat dari aurat mughallazhah (qubul dan dubur dan sekitarnya) maupun aurat mukhaffafah (selain qubul dan dubur) di tengah-tengah shalat, lamanya sepanjang pelaksanaan satu rukun, maka shalatnya rusak, sekalipun bukan atas perbuatan sendiri, karena tertiup angin umpamanya. Sedangkan jika yang tersingkap itu kurang dari seperempat, tapi atas perbuatan sendiri, maka seketika itu juga shalatnya dipandang batal sekalipun lamanya tersingkap itu kurang dari sepanjang satu rukun. Adapun jika aurat itu tersingkap sejak sebelum memulai shalat, tapi ada seperempatnya, maka shalat belum bisa dilaksanakan.

Menurut madzhab Syafi'i: Apabila aurat terbuka di tengah-tengah shalat padahal ada kemampuan untuk menutupnya, maka batallah shalatnya. Adapun kalau aurat itu tersingkap oleh angin dan seketika itu juga ditutup kembali tanpa terjadi banyak gerak, maka shalatnya tidak batal. Sedangkan kalau yang menyebabkan terbukanya aurat itu bukan angin, binatang atau anak kecil yang belum tamyiz misalnya, maka shalat itu tetap batal.

Selasa, 17 Januari 2017

KAJIAN KE-24: SHALAT (BAGIAN KEEMPAT)

Ukuran Aurat dalam Shalat

Madzhab Hanafi: Batas aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terurai dari arah telinga pun termasuk aurat. Karena sabda Rasulullah SAW:

المراة عورة

"Wanita itu sendiri adalah aurat."

Kemudian dikecualikan daripadanya perut kedua telapak tangan. Perut dari telapak tangan itu bukan aurat, tapi punggungnya tetap aurat. Sebaliknya, telapak kaki, punggungnya bukan aurat, tapi perutnya aurat.

Madzhab Syafi'i: Batas aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terurai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja, baik punggung ataupun perutnya.

Madzhab Hanbali: Batas aurat wanita dalam shalat dalam pandangan mereka adalah seluruh tubuh selain wajah saja. Selain wajah, tubuh wanita adalah aurat.

Senin, 16 Januari 2017

KAJIAN KE-23: SHALAT (BAGIAN KETIGA)

Tidak Sah Shalat Jika Aurat Terbuka

Dari Aisyah ra, bahwa Nabi SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali bila memakai tutup kepala." (HR Lima Perawi kecuali Nasa'i)

Kata-kata حائض (haa-idh) dalam hadis di atas diartikan telah dewasa atau telah mencapai umur haid. Hal itu dijelaskan oleh hadis lain menurut lafazh Ath-Thabrani dalam musnadnya, Ash-Shaghir dan Al-Kabir, lewat jalur Abu Qatadah:

"Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita pun kecuali dia mau menutupi perhiasannya. Dan tidak akan (menerima pula shalat dari) seorang perempuan yang telah mencapai umur haid, kecuali dia mau menutupi kepalanya."