"Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi SAW mengenai laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.
Para ulama berselisih pendapat mengenai hadis di atas, karenanya denda terhadap laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika sang istri dalam keadaan haid ini pun masih diperdebatkan oleh para ulama.
Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadis itu memang menunjukkan bahwa laki-laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid wajib membayar denda (kafarat). Adapun ulama yang sepaham dengan ini adalah Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Sa'id bin Jabir, Qatadah, al-Auza'i, Ishaq dan Ahmad.
