Minggu, 19 Februari 2017

KAJIAN KE-48: HUKUM SHALAT BERJAMAAH KE MASJID BAGI WANITA

"Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid?”

Pertanyaan di atas terkadang muncul dari sebagian kaum wanita yang merasa ragu untuk datang ke masjid guna menunaikan shalat berjamaah.
 
Ketahuilah bahwa tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.


Dari Aisyah ra: “Dulu kaum wanita ikut menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah SAW dalam keadaan tertutup rapat dengan pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka pulang ke rumah mereka seusai shalat. Tidak ada seorang pun yang dapat mengenali mereka karena hari masih gelap.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi ke masjid jika tidak ada faktor penyebab yang dapat melarang wanita pergi ke masjid. Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadits Ibnu ‘Umar ra: “Apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah kalian melarangnya.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Adab-adab bagi seorang wanita yang ingin pergi ke masjid:
  1. Seorang wanita yang hendak pergi ke masjid tidak boleh memakai wangi-wangian/parfum dan berdandan yang dapat menimbulkan fitnah.
  2. Hendaklah menggunakan pakaian yang sopan, tidak ketat, tidak tipis, dan menutup aurat.
  3. Berdzikir ketika keluar rumah.
  4. Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
  5. Berdoa ketika hendak masuk dan keluar masjid.
  6. Segera pulang setelah shalat selesai untuk menghindari keluar bersama-sama dengan jamaah laki-laki.
  7. Tidaklah berdiam lama-lama di masjid untuk mengobrol, apalagi menggunjing orang lain.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar