Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin
laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila
melantunkan adzan dan iqamah?
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah
ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah SAW:
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة
"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."
Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni
namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.
