Tampilkan postingan dengan label Adzan dan Iqamah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adzan dan Iqamah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2017

KAJIAN KE-36: HUKUM WANITA MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAH

Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila melantunkan adzan dan iqamah?

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة  

"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."

Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.