Selasa, 04 April 2017

KAJIAN KE-59: FARDHU WUDHU

 فَصْلٌ - وَفُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةُ اَشْيَاءَ : اَلنِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ بَعْدِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ اِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

FASAL - Fardhu (hal-hal yang harus dilakukan dalam) wudhu ada enam, yaitu: 1. Niat ketika membasuh wajah. 2. Membasuh wajah. 3. Membasuh kedua tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian kepala. 5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 6. Tertib menurut urutan yang telah kami sampaikan di atas.

Pendalilan :

Yang menjadi dalil akan hal-hal yang termasuk fardhu wudhu di atas adalah firman Allah SWT :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. al-Maidah: 6)


Kedua siku dan mata kaki termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh. Berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia (Abu Hurairah ra) berwudhu, membasuh mukanya dan menyempurnakan (basuhan) wudhunya. Kemudian membasuh tangannya yang kanan sampai pada lengan atasnya. Dan membasuh tangan kirinya, juga sampai lengan atasnya. Kemudian mengusap kepalanya, dan membasuh kaki kanannya hingga pada betisnya. Kemudian membasuh kaki kirinya juga sampai betisnya. Lalu katanya, "Demikianlah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu." (HR Imam Muslim)

Makna biru-uusikum adalah bagian dari kepala. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Imam Muslim dan lain-lain dari al-Mughirah ra:

اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

"Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap ubun-ubunnya, dan mengusap sorbannya." (HR Imam Muslim)

Ubun-ubun adalah bagian depan kepala, dan ia termasuk bagian dari kepala. Dalam beliau mencukupkan mengusap ubun-ubunnya menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala adalah termasuk fardhu, dan dapat dilakukan pada bagian mana saja asal masih dalam batas kepala.

Sedangkan dalil kefardhuan niat pada awal wudhu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khaththab ra yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Bahwasanya segala amal (harus disertai) niat." (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Maksudnya, secara syara' amal-amal tidak akan dianggap sah bila tanpa disertai niat.

Sedangkan dalil diwajibkannya tertib adalah perbuatan Nabi SAW yang ada dalam hadis-hadis shahih, di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairarh di atas.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' berkata, "Dari as-Sunnah, para ulama madzhab Syafi'i berhujjah dengan sejumlah hadits shahih yang diambil dari riwayat-riwayat beberapa golongan sahabat dalam hal bentuk / sifat dari wudhu Rasulullah SAW semuanya -- dari sekian banyak perawi dan tempat di mana mereka melihat Rasulullah SAW berwudhu, serta perbedaan periwayatan mereka dalam hal sekali (basuhan/usapan), dua kali atau tiga kali dan lain-lain -- meriwayatkan akan tertibnya wudhu Rasulullah SAW. Dalam periwayatan mereka tidak terdapat (satupun) riwayat tidak tertibnya wudhu beliau SAW walaupun dalam hal-hal lain (misalnya, basuhan/usapan) terdapat perbedaan. Apa yang dilakukan Nabi SAW adalah penjelasan terhadap wudhu yang diperintahkan. Bila tertib ini boleh ditinggalkan pastilah beliau sekali waktu meninggalkan tertib ini untuk menjelaskan kebolehannya, sebagaimana beliau meninggalkan pengulangan (basuhan/usapan) di beberapa kesempatan." (al-Majmu' : 1/484)     

Wallahu a'lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar