Selasa, 21 Maret 2017

KAJIAN KE-57: SIWAK

فَصْلٌ - وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِيْ كُلِّ حَالٍ اِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ؛ وَهُوَ فِيْ ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ اَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ اَزْمٍ اَوْغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ اِلَى الصَّلاَةِ


FASAL - Bersiwak (menyikat gigi) disunnahkan untuk dilakukan pada setiap saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari (yakni waktu Zhuhur) bagi orang yang sedang berpuasa. Bersiwak ini dalam tiga keadaan sangat disunnahkan, yakni ketika bau mulut telah berubah karena diam dan lain-lain, ketika bangun tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat.


Pendalilan:


Yang menjadi dalil dianjurkannya bersiwak pada setiap saat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dan lain-lain dari Sayidah Aisyah ra, di mana beliau menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اَلسِّوَاكُ مُطْهِرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

"Siwak itu menyucikan mulut dan medatangkan ridha Tuhan." (HR Imam Nasa'i dan lain-lain)

Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya segala yang kasar yang dapat menghilangkan kotoran gigi dapat dipakai untuk bersiwak. Akan tetapi bersiwak dengan kayu arak adalah lebih utama.
Adapun pengecualian anjuran bersiwak untuk orang yang sedang berpuasa setelah tiba waktu Zhuhur (zawal) didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:

لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ اَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ

"Sungguh bau busuk (dari) mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada harumnya misik." (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Bau busuk pada mulut orang yang berpuasa itu biasanya muncul setelah waktu Zhuhur. Dan menyikat gigi (bersiwak) dapat menghilangkan bau tersebut. Oleh karena itu makruh dilakukan.
Bersiwak sangat dianjurkan saat bau mulut telah berubah. Perubahan itu bisa karena diam (tidak berbicara) atau karena mengonsumsi jenis makanan tertentu (petai, jengkol, bawang, dan sebagainya) termasuk di dalamnya bau mulut yang disebabkan oleh rokok.

Anjuran bersiwak saat bangun tidur didasarkan pada ungkapan Hudzifah ra:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ


"Adalah Rasulullah SAW bila bangun di waktu malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak." (HR Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain)

Imam Abu Dawud dan lain-lain juga meriwayatkan dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidaklah tidur, baik di malam maupun siang hari kemudian bangun, kecuali terlebih dahulu bersiwak sebelum wudhu.

Demikian halnya ketika hendak menunaikan shalat, maka sebelum berwudhu Rasulullah SAW mendahuluinya dengan bersiwak. Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

لَوْلاَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِيْ لَاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِاَحْمَد: لَاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ

"Apabila tidak memberatkan ummatku, sungguh mereka aku perintahkan bersiwak pada setiap akan shalat." Dalam dalam riwayat Imam Ahmad (dikatakan): "...sungguh mereka aku perintahkan bersiwak pada setiap wudhu." (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Perintah di atas (bila jadi diperintahkan) adalah wajib. Hal ini menunjukkan bersiwak merupakan sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar