Menurut pendapat para ulama bermadzhab Maliki, aurat wanita terhadap muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan ujung-ujung badan, yaitu kepala, leher, dua tangan dan kaki.
Sedangkan menurut madzhab Hanbali, aurat wanita terhadap muhrim-muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badan selain wajah, leher, kepala, dua tangan, telapak kaki dan betis.
Begitu pula terhadap sesama wanita yang beragama Islam, seorang perempuan boleh memperlihatkan tubuhnya selain anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Sebenarnya masih ada keterangan lebih lanjut menurut masing-masing madzhab mengenai masalah ini.