Rabu, 15 Februari 2017

KAJIAN KE-46: MENYAMAK KULIT BANGKAI



فَصْلٌ - وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ اِلاَّ جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا، وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ اِلاَّ اْلاَدَمِيَّ

FASAL - Kulit-kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan buli bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.

Pendalilan:

Dasar hukum sucinya kulit-kulit bangkai hewan bila disamak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas ra, yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:


اِذَا دُبِغَ اْلاِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

"Bila kulit telah disamak, maka (ia) telah menjadi suci." (HR Imam Muslim)

Disamak maksudnya adalah dihilangkan sisa-sisa daging dan air dagingnya yang membusukkan sehingga tidak akan busuk dan hancur bila direndam di dalam air sesudah itu. 


Alasan mengapa kulit anjing dan babi tetap tidak bisa suci bila disamak adalah karena kedua hewan itu saat hidupnya saja sudah najis, lebih-lebih ketika telah menjadi bangkai. 

Tulang dan bulu bangkai itu najis berdasarkan firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (QS. Al-Maidah: 3)

Yang dimaksud bangkai adalah semua hewan yang telah hilang nyawanya (mati) tanpa melalui penyembelihan yang sah menurut syara'. Termasuk di dalamnya hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya bila disembelih, seperti himar. Atau hewan-hewan yang halal (boleh dimakan dagingnya) tetapi tidak memenuhi syarat penyembelihan, seperti karena si penyembelih orang murtad, meskipun dari sege kesehatan tidak membahayakan. 

Larangan (pengharaman) memakan bangkai ini menunjukkan kenajisannya. Karena larangan yang bukan sebab mudharat atau sebab kemuliaannya menunjukkan kenajisannya; yang berarti seluruh bagian tubuhnya juga najis.

Adapun manusia, maka mayatnya tidaklah najis. Demikian juga bagian-bagian tubuhnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْ آدَمَ

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (QS. Al-Isra': 70)

Firman Allah di atas membantah pendapat yang mengatakan akan najisnya mayat manusia. Juga menerangkan akan keharaman mengambil dagingnya (mayat) disebabkan kemuliaan atau kehormatan yang telah diberikan Allah padanya.

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar