فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ
FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.
Pendalilan:
Dasar hukum larangan penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan atau perak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah al-Yamani ra. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيْرَ وَلاَ الدِّيْبَاجَ، وَلاَ تَشْرَبُوْا فِيْ اَنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ. وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي اْلأَخِرَةِ
"Janganlah kalian memakai (pakaian) yang berbahan sutera dan dibaj (sejenis sutera); dan janganlah kalian minum dalam bejana-bejana (yang terbuat dari) emas dan perak, serta janganlah kalian makan dalam piring-piring (yang terbuat dari) emas dan perak. Karena sesungguhnya barang-barang itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak saat di akhirat." (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Untuk pemakaian lain (selain makan dan minum) diqiyaskan dengan makan minum, yakni hukumnya pun haram. Keharaman itu berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan dengan alasan karena bejana-bejana tersebut suci. Segala sesuatu pada asalnya adalah dibolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar