Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka makmum
wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis
dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laki yang melakukan
shalat berjamaah.
Namun apabila seorang wanita
mengimami jamaah dari para makmum wanita, maka imam wanita berdiri di
tengah-tengah shaf para makmum wanita yang berada di barisan paling
depan.
Pendapat ini sebagaimana bersumber dari hadis yang diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar ra dan Ummu Salamah ra:
"Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia
(imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling
depan).”
