Para ulama ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam permasalahan ini. Mereka berbeda pendapat
dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan
menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlak, karena ada
banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami istihadhah pada
zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sementara Allah dan Rasul-Nya tidak
melarang jima' dengan mereka.
Lihat dalil al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 222. Ayat itu menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri
dari istri, kalau shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima'pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima' wanita mustahadhah
diqiyaskan dengan jima' wanita haid, karena keduanya tidaklah sama. Qiyas yang demikian itu menurut pendapat ulama adalah haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan
hal yang berbeda adalah tidak sah.




