Tampilkan postingan dengan label Istihadhah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istihadhah. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 April 2017

KAJIAN KE-60: HUKUM BERSETUBUH SAAT ISTIHADHAH

Para ulama ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam permasalahan ini. Mereka berbeda pendapat dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlak, karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. 

Lihat dalil al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 222. Ayat itu menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri dari istri, kalau shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima'pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima' wanita mustahadhah diqiyaskan dengan jima' wanita haid, karena keduanya tidaklah sama. Qiyas yang demikian itu menurut pendapat ulama adalah haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.
 

Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN KE-51: DARAH YANG KELUAR SAAT HAMIL, HAID ATAU BUKAN?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.

Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :

Minggu, 08 Januari 2017

KAJIAN KE-17: DARAH YANG KELUAR DARI WANITA HAMIL

Para fuqaha berselisih pendapat tentang darah yang keluar dari wanita hamil, apakah termasuk darah haid atau istihadhah.

Menurut ulama madzhab Hanafi, wanita hamil tidak akan pernah mengalami haid. Bila suatu saat dia mengeluarkan darah, maka darah itu adalah darah yang rusak; kecuali bersamaan dengan itu dia merasakan sakit sebagaimana orang yang melahirkan anak. Darah yang keluar dalam kondisi demikian, barulah disebut sebagai darah haid. Sedangkan sebagian ulama lain memandangnya sebagai darah nifas.

Imam Malik berkata, "Darah yang keluar dari wanita hamil adalah darah haid."

Bila umur kandungan telah lebih dari dua bulan sampai enam bulan, maka masa haid yang terpanjang adalah 30 hari. Bila umurnya telah melebihi 6 bulan, maka masa haid terpanjang adalah 30 hari. Bila masih keluar juga, maka disebut dengan darah istihadhah. Bagi yang mengalaminya ia wajib melaksanakan shalat, berpuasa dan boleh disetubuhi, sekalipun darah terus mengalir. Dan hal ini adalah kaitannya dengan soal ibadah. Adapun dalam masalah 'iddah, maka yang menjadi pedoman adalah lahirnya anak.

Sabtu, 07 Januari 2017

KAJIAN KE-16: ISTIHADHAH (BAGIAN KEDUA)

Menyetubuhi Wanita Mustahadhah

Dari Ikrimah ra yang berkata, "Ummu Habibah menderita istihadhah, sedang suaminya tetap menyetubuhinya." (HR Abu Dawud)

Hadis di atas menunjukkan tentang bolehnya bersetubuh dengan wanita mustahadhah, sekalipun darah masih mengalir. Demikian pendapat jumhur ulama, yang diriwayatkan pula oleh Ibn al-Munzhir dari Ibnu Abbas, Ibn al-Musayyib, Hasan al-Bashri, 'Atha', Sa'id bin Jabir, dan lain-lain.

Akan tetapi ada juga yang mengharamkan perbuatan tersebut di atas, berdasarkan riwayat al-Khallal dengan sanad sampai ke 'Aisyah ra di mana beliau berkata, "Wanita mustahadhah tidak boleh disetubuhi oleh suaminya."

Mereka memandang, karena dalam darah mustahadhah itu terdapat penyakit, maka haram pula menyetubuhi wanita mustahadhah sebagaimana halnya wanita haid. Bukankah larangan Allah terhadap persetubuhan di waktu haid itu dikarenakan darah haid itu mengandung penyakit? Sedangkan penyakit itu juga terkandung di dalam darah istihadhah. Maka dapat ditetapkan bahwa wanita mustahadhah pun haram disetubuhi.

Jumat, 06 Januari 2017

KAJIAN KE-15: ISTIHADHAH (BAGIAN PERTAMA)

Istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim pada selain waktu haid dan nifas.

Jadi, darah yang keluar melebihi masa haid dan nifas yang terpanjang, atau kurang dari masa haid atau nifas terpendek, itulah darah istihadhah. Dan juga darah yang keluar dari perempuan sebelum mencapai umur dewasa (9 tahun).

Macam-macam Darah Istihadhah

Darah istihadhah itu terbagi menjadi enam (6) macam:

1. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa haid terpendek.
2. Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid terpanjang.
3. Darah yang kurang dari ukuran masa nifas terpendek.
4. Darah yang melebihi dari ukuran masa nifas terpanjang.
5. Darah yang melebihi kebiasaan haid dan nifas yang sudah-sudah, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang; yang kalau tidak terjadi demikian maka disebut haid atau nifas.
6. Menurut Imam Ahmad dan ulama madzhab Hanafi, termasuk juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim.