Khitan bagi wanita dalam syariat Islam memang tidak seperti khitan bagi anak laki-laki. Khitan untuk anak laki-laki terkait dengan masalah
kesucian dari najis. Sedangkan untuk anak perempuan tidak ada
kaitannya. Sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada adat dan kebiasaan
yang berlaku di suatu negeri.
Dan kalau kita mau menelusuri lebih jauh, akan kita temukan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan untuk wanita:
1. Pendapat Pertama
Khitan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Hanafi (lihat: Hasyiah Ibnu Abidin, 5-479; al-Ikhtiyar, 4-167), madzhab Maliki (lihat: As-Syarhu As-Shaghir, 2-151) dan asy-Syafi'i dalam riwayat yang syadz (lihat: Al-Majmu`, 1-300).
Khitan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Hanafi (lihat: Hasyiah Ibnu Abidin, 5-479; al-Ikhtiyar, 4-167), madzhab Maliki (lihat: As-Syarhu As-Shaghir, 2-151) dan asy-Syafi'i dalam riwayat yang syadz (lihat: Al-Majmu`, 1-300).
