Di antara sifat-sifat darah haid yang dapat dijadikan patokan adalah
bahwa darah itu nampak berwarna hitam (kecoklatan) dan berbau anyir.
Warna Darah Haid
Selain darah haid itu mempunyai sifat, maka darah haid itu pun mempunyai
warna yang membedakan. Adapun warna-warna dari darah haid adalah hitam,
merah, kuning, keruh dan kelabu.
Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW:
Dari Urwah dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah.
Maka bersabdalah Nabi SAW kepadanya, "Kalau itu darah haid, maka
warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah kamu
shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhulah lalu shalat. Karena
hanya gangguan otot." (HR Abu Dawud).
Menurut Asy-Syaukani, hadis di atas merupakan dalil yang bisa dijadikan
patokan. Apabila darah itu berwarna hitam maka itu adalah darah haid.
Sedang kalau berwarna lain itu bukan darah haid, tetapi darah
istihadhah.
Jika darah berwarna kuning, itu sebenarnya air yang tampak seperti nanah
yang bercampur dengan darah yang lebih kuat warna kuningnya. Sedangkan
yang warnanya keruh itu memang darah. Kemudian yang kelabu, itu pun
darah juga yang warnanya seperti warna debu tanah. Dan mengenai kedua
jenis darah ini pendapat ulama berbeda-beda.
Menurut penganut Syafi'i dan Hanafi, keduanya adalah darah haid bila
keluar masih dalam keadaan haid, yaitu 10 hari menurut Imam Hanafi, atau
15 hari menurut Imam Syafi'i.
Berbeda dengan pendapat Abu Yusuf, ia mengatakan bahwa yang keruh itu
bukan haid kecuali bila keluar sesudah keluarnya darah. Sementara Ibnu
Hazam, Ats-Tsauri dan Al-Auza'i berpendapat bahwa darah yang keruh
maupun yang kuning kedua-duanya sama sekali bukan darah haid.
Berapa Lamakah Darah Haid Itu Keluar?
Darah haid itu keluar paling sedikit selama 3 hari 3 malam, dan paling lama 5 hingga 15 hari. Hal tersebut bukan berarti darah itu terus menerus keluar tanpa henti. Tetapi darah keluar, kemudian berhenti, sesudah itu keluar lagi sampai seterusnya. Itulah yang disebut darah haid.
Adapun hadits yang menjadi dasar ketentuan masa haid itu adalah sebagai berikut:
"Dari Ar-Rabi' bin Shabih, bahwa dia pernah mendengar Anas r.a. mengatakan, "Haid itu tidak lebih dari sepuluh hari." (HR Ad-Daruquthni).
Syekh Mahmud dalam Khitab As-Subki menyatakan, "Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau sepuluh hari itu tidak diharuskan keluarnya darah itu secara terus menerus selama itu tanpa henti. Tetapi yang terpenting adalah darah itu keluar pada awal dan akhir masa haid. Bahkan, kalau seorang wanita melihat dirinya mengeluarkan darah pada saat terbit fajar di hari Sabtu, misalnya, dan darah itu terus menerus keluar dan baru berhenti ketika terbenam matahari pada hari Senin, itu bukanlah darah haid."
Usman bin Abi Al-Ash r.a. mengatakan, "Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari, maka kedudukannya seperti wanita istihadhah. Dia wajib mandi lalu shalat."
Masa Suci di Antara Dua Haid
Masa suci antara dua haid minimal 15 hari. Demikian menurut kebanyakan ulama, meskipun ada juga yang berpendapat hanya 13 hari saja.
Adapun masa suci yang terpanjang tidaklah ada batasannya. Karena kadang-kadang bisa mencapai lebih dari setahun, kecuali bagi wanita yang menderita istihadhah. Dalam hal ini haidnya dihitung 10 hari dan sucinya 15 hari, sedangkan nifasnya dihitung 40 hari. Syarat ini berlaku pula bagi wanita yang baru sekali mengalami haid.
Adapun bagi yang sudah pernah mengalami haid, sehingga ia tahu berapa lama biasanya ia datang bulan, dan ternyata di lain waktu haidnya atau nifasnya lebih dari biasanya (yakni melebihi masa haid dan nifas yang terpanjang), maka ia harus berpegang kepada kebiasaannya. Dan selebihnya dianggap istihadhah.
Berapa Lamakah Darah Haid Itu Keluar?
Darah haid itu keluar paling sedikit selama 3 hari 3 malam, dan paling lama 5 hingga 15 hari. Hal tersebut bukan berarti darah itu terus menerus keluar tanpa henti. Tetapi darah keluar, kemudian berhenti, sesudah itu keluar lagi sampai seterusnya. Itulah yang disebut darah haid.
Adapun hadits yang menjadi dasar ketentuan masa haid itu adalah sebagai berikut:
"Dari Ar-Rabi' bin Shabih, bahwa dia pernah mendengar Anas r.a. mengatakan, "Haid itu tidak lebih dari sepuluh hari." (HR Ad-Daruquthni).
Syekh Mahmud dalam Khitab As-Subki menyatakan, "Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau sepuluh hari itu tidak diharuskan keluarnya darah itu secara terus menerus selama itu tanpa henti. Tetapi yang terpenting adalah darah itu keluar pada awal dan akhir masa haid. Bahkan, kalau seorang wanita melihat dirinya mengeluarkan darah pada saat terbit fajar di hari Sabtu, misalnya, dan darah itu terus menerus keluar dan baru berhenti ketika terbenam matahari pada hari Senin, itu bukanlah darah haid."
Usman bin Abi Al-Ash r.a. mengatakan, "Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari, maka kedudukannya seperti wanita istihadhah. Dia wajib mandi lalu shalat."
Masa Suci di Antara Dua Haid
Masa suci antara dua haid minimal 15 hari. Demikian menurut kebanyakan ulama, meskipun ada juga yang berpendapat hanya 13 hari saja.
Adapun masa suci yang terpanjang tidaklah ada batasannya. Karena kadang-kadang bisa mencapai lebih dari setahun, kecuali bagi wanita yang menderita istihadhah. Dalam hal ini haidnya dihitung 10 hari dan sucinya 15 hari, sedangkan nifasnya dihitung 40 hari. Syarat ini berlaku pula bagi wanita yang baru sekali mengalami haid.
Adapun bagi yang sudah pernah mengalami haid, sehingga ia tahu berapa lama biasanya ia datang bulan, dan ternyata di lain waktu haidnya atau nifasnya lebih dari biasanya (yakni melebihi masa haid dan nifas yang terpanjang), maka ia harus berpegang kepada kebiasaannya. Dan selebihnya dianggap istihadhah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar