Ulama
berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan
bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas)
ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar
suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal
yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah
ini.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al
Fikr, berkata: “Suara wanita
menurut jumhur (mayoritas
ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara
wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya,
walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah.