Sabtu, 04 Februari 2017

KAJIAN KE-38: HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT

Wanita yang menyambung rambut dengan rambut orang lain disebut al-washilah (الوَاصِلَة), sedangkan wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan menggunakan rambut orang lain disebut al-mustaushilah (المُسْتَوْصِلَة). 

 Keduanya adalah bentukan dari kata dasar washila (وَصِلَ) yang artinya menyambung rambut.

 A. Menggunakan Rambut Manusia

Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami), sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat.

Kamis, 02 Februari 2017

KAJIAN KE-37: HAID DATANG SAAT SHALAT BELUM DITUNAIKAN

Salah satu persoalan yang sering kali ditanyakan kaum wanita adalah masalah datangnya haid, padahal shalat belum ditunaikan. 

Misal, masuknya waktu shalat Zhuhur pukul 11.30, dan ia belum shalat hingga pukul 13.00. Saat akan shalat ternyata ia mengalami haid. Pertanyaannya, ketika si wanita itu telah bersih dari haidnya, apakah ia harus meng-qadha (mengganti) shalat Zhuhur itu atau tidak?

Tak bisa dipungkiri bahwa terhadap persoalan ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama dari kalangan madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi.

Rabu, 01 Februari 2017

KAJIAN KE-36: HUKUM WANITA MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAH

Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila melantunkan adzan dan iqamah?

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة  

"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."

Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.

Senin, 30 Januari 2017

KAJIAN KE-35: APAKAH BAIK SEORANG WANITA MEMAKAI CADAR?

Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:

Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita. Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi wajah wanita saja.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan mahram selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkan seorang wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota yang tampak.