Wanita yang menyambung rambut dengan rambut orang lain disebut al-washilah (الوَاصِلَة), sedangkan wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan menggunakan rambut orang lain disebut al-mustaushilah (المُسْتَوْصِلَة).
Keduanya adalah bentukan dari kata dasar washila (وَصِلَ) yang artinya menyambung rambut.
A. Menggunakan Rambut Manusia
Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung
rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami),
sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama
berbeda pendapat.