Kamis, 16 Maret 2017

KAJIAN KE-56: BENARKAH WANITA YANG DICERAI TIDAK BOLEH LANGSUNG KAWIN LAGI?

Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.

Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.

A. Definisi

'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya.