Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya
dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:
Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita.
Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi
wajah wanita saja.
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah
aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan mahram selain wajah dan
kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan
kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkan seorang
wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala
melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa
tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota
yang tampak.


