Tampilkan postingan dengan label Busana Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Busana Muslimah. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Januari 2017

KAJIAN KE-35: APAKAH BAIK SEORANG WANITA MEMAKAI CADAR?

Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:

Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita. Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi wajah wanita saja.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan mahram selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkan seorang wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota yang tampak.

Selasa, 24 Januari 2017

KAJIAN KE-30: BUSANA MUSLIMAH (BAGIAN KEDUA)

Serong maksudnya adalah tidak mau mematuhi perintah Allah, tidak sudi memelihara apa yang diperintahkan Allah untuk memeliharanya. Menyerongkan maknanya adalah mengajak wanita-wanita lain agar meniru perbuatannya. Tapi ada juga yang mengartikan serong dan menyerongkan itu berarti berlenggak-lenggok jalannya dengan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Sedang yang lain mengartikannya, berjalan dengan meniru tingkah laku pelacur.

Kepala mereka seperti punuk-punuk onta, maksudnya adalah mereka atur kepala mereka sedemikian rupa dengan kerudung, ikat kepala atau lainnya yang menarik hingga orang terpesona melihatnya. البخت (al-Bukht) adalah unta Khurasan dengan punuk yang tinggi.Yakni, suatu gambaran dari wanita yang mensasak rambut kepalanya tinggi-tinggi seperti yang kita lihat saat ini.

Asy-Syaukani mengatakan, bahwa hadis di atas menjadi dasar pengharaman pakaian wanita yang masih menampakkan warna maupun bentuk tubuh. Dan ungkapan dan tidak bisa merasakan baunya, padahal bau surga itu sebenarnya dapat tercium dari jarak sekain, sekian (yakni perjalanan 500 tahun) memperlihatkan betapa besarnya dosa atas perbuatan-perbuatan itu.

Senin, 23 Januari 2017

KAJIAN KE-29: BUSANA MUSLIMAH (BAGIAN PERTAMA)

Allah SWT berfirman:

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS. al-A'raf: 31)

Ayat di atas merupakan seruan kepada umat manusia, khususnya umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, agar mengenakan pakaian yang indah ketika pergi ke masjid untuk menunaikan shalat, atau thawaf mengelilingi Ka'bah, atau ibadah-ibadah lainnya. Namun, pakaian indah bagaimanakah yang dimaksud? Pakaian indah seperti apakah yang diperuntukkan bagi kaum wanita yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam?

Memang untuk dipakai di dalam shalat, wanita telah memiliki pakaian yang sifatnya khusus. Tapi pakaian yang bagaimanakah yang wajib dipakai dalam kehidupan sehari-hari di hadapan laki-laki yang bukan mahram, khususnya ketika pergi ke masjid untuk shalat atau ke tempat lain?