Selasa, 07 Maret 2017

KAJIAN KE-54: MENELAN AIR SUSU ISTRI, APAKAH SUAMI MENJADI MAHRAM?

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku. 

A. Penyusuan Yang Mengharamkan 

Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :  

1. Air Susu Manusia Wanita Baligh   

Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. 


Demikian juga bila air susu itu didapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.  

2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut 

Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. 

Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. 

Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.  

3. Minimal 5 Kali Penyusuan 

Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman. 

Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadis yang diriwayatkan Sayidah Aisyah ra : 

كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ


Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Imam Muslim)

Namun ada pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki  bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman. 

Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, di mana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat : 

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ

Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu. (QS. An-Nisa : 23)

4. Sampai Kenyang 

Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. 

Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW : 

الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ


Penyusuan itu karena lapar. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

5. Maksimal 2 Tahun 

Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman. 

Dalilnya adalah firman Allah Swt :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)

Dan juga berdasarkan hadis Nabi Saw :

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ


Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Imam Ad-Daruquthny)

B. Suami Menyusu kepada Istri, Mahramkah? 

Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka. 

Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :  

1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun.
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah. 

C. Siapa Sajakah Mereka?

Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut ini adalah daftarnya :
  1. Ibu yang menyusui
  2. Ibu dari wanita yang menyusui.
  3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui
  5. Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
  6. Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
D. Konsekuensi Hukum

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
  1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
  2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
  3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar