Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak
kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan
agar kemahraman itu berlaku.
A. Penyusuan Yang Mengharamkan
Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada
beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini,
antara lain :
1. Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu
hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu didapat dari seorang laki-laki, atau
wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang
belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan
menimbulkan kemahraman.
2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan
bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air
susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan
kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu,
namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau
diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal
itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam
perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang
kuping namun tidak masuk ke perut.
3. Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang
sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu
telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum
mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadis yang
diriwayatkan Sayidah Aisyah ra :
كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ
الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ
بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Dahulu ada ayat yang diturunkan
dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat
itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW
wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Imam Muslim)
Namun ada pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki bahwa
satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum,
di mana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali,
yaitu ayat :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu. (QS. An-Nisa : 23)
4. Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau
menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali
penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi
ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi,
tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja.
Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
5. Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan
kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua
tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Imam Ad-Daruquthny)
B. Suami Menyusu kepada Istri, Mahramkah?
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan
air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di
antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi :
1. Suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun.
2. Suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya.
Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi
malah muntah.
C. Siapa Sajakah Mereka?
Selain ibu yang menyusui, wanita lain yang masih ada kaitan hubungan
darah dengannya pun ikut menjadi mahram bagi bayi yang menyusu. Berikut
ini adalah daftarnya :
- Ibu yang menyusui
- Ibu dari wanita yang menyusui.
- Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
- Anak wanita dari ibu yang menyusui
- Saudari wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudari wanita dari ibu yang menyusui.
D. Konsekuensi Hukum
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
- Kebolehan berkhalwat (berduaan)
- Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
- Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar