Sabtu, 31 Desember 2016

KAJIAN KE-9: DAMPAK NEGATIF JIKA WANITA NIFAS ATAU HAID BERSETUBUH (BAGIAN KEDUA)

Adapun bahaya yang mengancam pihak laki-laki antara lain adalah terjadi peradangan yang luar biasa dan juga menyerang organ-organ kelaminnya. Karena dengan persetubuhan itu bibit-bibit penyakit masuk ke saluran kencing. Bahkan kadang-kadang bisa masuk sampai ke kandung kemih dan saluran ginjal. Atau sampai pada radang tersebut, kadang bisa sampai kepada kelenjar kelenjar koper, prostat, anak pelir, pelir dan saluran kandung kemih.

Radang pada saluran kencing bukanlah perkara yang sepele, karena ia akan menyeret penderita kepada berbagai macam penyakit (komplikasi) dengan segala akibatnya yang sangat parah.

Pada waktu itu akan terjadi peradangan yang sangat hebat sehingga penderita tidak bisa kencing lagi. Radang ini biasanya dibarengi dengan keluarnya cairan busuk, yang apabila penyakit itu telah parah, maka cairan itu akan bercampur dengan darah. Kemudian dibarengi pula dengan bermacam-macam gangguan yang lain (komplikasi). Rasa sakit itu menjalar ke sekujur tubuh, seperti demam dan sebagainya. Kemudian menyebabkan daya tahan tubuh yang terus menurun.


Kamis, 29 Desember 2016

KAJIAN KE-8: DAMPAK NEGATIF JIKA WANITA NIFAS ATAU HAID BERSETUBUH (BAGIAN PERTAMA)

Allah SWT telah berfirman:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apanila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. al-Baqarah: 222).

Syariat Islam bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia agar sejahtera, bebas dari segala macam penyakit dan ancaman yang membahayakan kesehatan. Sehingga mereka dapat menunaikan tugas-tugas hidup tanpa hambatan. Hidup sejahtera, sehat tanpa hambatan dapat terwujud manakala seseorang betul-betul mau mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT.

Jika kita cermati firman Allah tersebut, maka akan kita dapati anjuran yang mengandung makna serta hakikat yang sangat dalam.

Rabu, 28 Desember 2016

KAJIAN KE-7: SEPUTAR NIFAS (BAGIAN KEDUA)

Terhentinya Darah Selama Masa Nifas

Kadang-kadang pada beberapa wanita mengalami nifas tidak lancar. Misalnya sehari keluar sehari lagi tidak. Menurut ulama bermadzhab Hanafi, terhentinya darah yang keluarnya tidak teratur selama masa nifas, maka masih terhitung darah nifas, sekalipun terhentinya itu sampai melebihi 15 hari.

Demikian pula menurut ulama bermadzhab Syafi'i, bahwa terhentinya darah yang keluar tidak teratur selama masa nifas, maka itu masih terhitung darah nifas, sekalipun terhentinya itu sampai melebihi 15 hari. Tetapi kalau sesudah melahirkan sama sekali tidak mengeluarkan darah, dan sesudah ditunggu selama 15 hari juga tidak keluar darah sama sekali, maka hari-hari itu semua dianggap suci. Dengan demikian, seluruh kewajiban yang tertinggal selama itu wajib diqadha'. Adapun jika sesudah itu kemudian keluar darah, maka darah itu dipandang sebagai darah haid. Jadi, dalam kasus seperti ini wanita itu tidak bernifas sama sekali.

Selasa, 27 Desember 2016

KAJIAN KE-6: SEPUTAR NIFAS (BAGIAN PERTAMA)

Pada umumnya setelah melahirkan wanita masih mengeluarkan darah. Darah yang keluar sehabis melahirkan, sekalipun hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya, itu disebut darah nifas.

Lamanya Darah Nifas

Masa nifas paling lama adalah 40 hari. Tidak ada ketentuan berapa lamakah masa nifas yang paling singkat. Karena untuk mengetahui nifas memang tidak ada tanda lain selain melahirkan seorang anak.

Sebagian ulama menerangkan masa nifas ini. Menurut madzhab Syafi'i, masa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Sedangkan yang 40 hari adalah yang umumnya dialami oleh kaum wanita. Begitu pula madzhab Maliki berpendapat bahwa masa nifas yang terpanjang adalah 60 hari.

Senin, 26 Desember 2016

KAJIAN KE-5: SEPUTAR HAID (BAGIAN KETIGA)

Larangan Bagi Orang yang Sedang Haid

Wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan (haram) melakukan shalat, puasa, masuk dan berdiam di masjid, menyentuh mushhaf al-Qur'an, membaca al-Qur'an, thawaf mengelilingi Ka'bah dan bersetubuh. Di samping itu haid merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa) seorang remaja putri.

Sebab Haid

Adapun sebab terjadinya haid adalah karena fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan oleh Allah SWT kepada kaum wanita anak cucu Adam sebagai ujian, apakah dengan itu mereka tetap patuh kepada-Nya sehingga berhak mendapat pahala dari-Nya atau tidak. Demikian sebagaimana yang dapat kita baca dalam sebuah hadis:

"Sesungguhnya ini adalah hal yang telah menjadi ketetapan Allah atas putri-putri Nabi Adam AS." (HR Bukhari dan Muslim)

Minggu, 25 Desember 2016

KAJIAN KE-4: SEPUTAR HAID (BAGIAN KEDUA)

Sifat Darah Haid



Di antara sifat-sifat darah haid yang dapat dijadikan patokan adalah bahwa darah itu nampak berwarna hitam (kecoklatan) dan berbau anyir.





Warna Darah Haid



Selain darah haid itu mempunyai sifat, maka darah haid itu pun mempunyai warna yang membedakan. Adapun warna-warna dari darah haid adalah hitam, merah, kuning, keruh dan kelabu.



Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW:



Dari Urwah dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabdalah Nabi SAW kepadanya, "Kalau itu darah haid, maka warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhulah lalu shalat. Karena hanya gangguan otot." (HR Abu Dawud).



Menurut Asy-Syaukani, hadis di atas merupakan dalil yang bisa dijadikan patokan. Apabila darah itu berwarna hitam maka itu adalah darah haid. Sedang kalau berwarna lain itu bukan darah haid, tetapi darah istihadhah.



Jika darah berwarna kuning, itu sebenarnya air yang tampak seperti nanah yang bercampur dengan darah yang lebih kuat warna kuningnya. Sedangkan yang warnanya keruh itu memang darah. Kemudian yang kelabu, itu pun darah juga yang warnanya seperti warna debu tanah. Dan mengenai kedua jenis darah ini pendapat ulama berbeda-beda.



Menurut penganut Syafi'i dan Hanafi, keduanya adalah darah haid bila keluar masih dalam keadaan haid, yaitu 10 hari menurut Imam Hanafi, atau 15 hari menurut Imam Syafi'i.


Berbeda dengan pendapat Abu Yusuf, ia mengatakan bahwa yang keruh itu bukan haid kecuali bila keluar sesudah keluarnya darah. Sementara Ibnu Hazam, Ats-Tsauri dan Al-Auza'i berpendapat bahwa darah yang keruh maupun yang kuning kedua-duanya sama sekali bukan darah haid.

KAJIAN KE-3: SEPUTAR HAID (BAGIAN PERTAMA)

Haid adalah darah yang keluar dari farji (alat kelamin) perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak maupun robeknya selaput dara. Bagi perempuan yang belum pernah mengalami haid mereka pasti bertanya kapan haid itu terjadi. Oleh karena itu, demi untuk menjawab pertanyaan seperti itu maka di sini akan dibicarakan mengenai kapan haid itu terjadi pada wanita.

Waktu Haid

Sebagian ulama berpendapat bahwa haid itu tidak akan terjadi pada seorang wanita bila ia belum berusia 9 tahun. Jadi, kalau ia melihat dari farjinya keluar darah, padahal umurnya belum mencapai 9 tahun, maka itu adalah darah penyakit, bukan darah haid.

Keluarnya darah ini biasanya berlangsung tiap bulan sekali sampai wanita itu mengalami masa monopause. Dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan adanya batas umur tertentu bagi terhentinya darah haid. Oleh karena itu, sekalipun usianya sudah tua, maka ia masih bisa (memungkinkan) mengalami haid. Untuk lebih jelasnya, maka di sini akan dijelaskan tentang pendapat madzhag fiqih mengenai haid.

Madzhab Maliki

Para ulama pengikut madzhab Maliki mengatakan bahwa bila seorang gadis remaja antara umur 9 tahun telah mengeluarkan darah, maka hendaknya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah dewasa dan lebih berpengalaman atau kepada para ustadz dan kepada dokter, apakah itu darah haid atau bukan. Kalau mereka memastikan itu sebagai darah haid atau masih ragu-ragu, maka anggaplah itu darah haid. Tetapi kalau mereka memastikan itu bukan darah haid, maka pendapat mereka patut diikuti. Adapun darah yang keluar dari farji wanita yang berusia 13 - 50 tahun, maka itu sudah bisa dipastikan sebagai darah haid.

KAJIAN KE-2: DOA KETIKA MEMASUKI DAN KELUAR DARI KAMAR KECIL (TOILET)

Doa Memasuki Kamar Kecil (Toilet)

Anas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bila hendak memasuki kamar kecil mengucapkan doa:

اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخبائث

Allaahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaaits

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

بسم الله اللهم اني اعوذ بك من الخبث والخبائث

Bismillaahi Allaahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaaits

"Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan."

KAJIAN KE-1: THAHARAH

Pengertian Thaharah




Menurut bahasa, thaharah adalah bersih. Sedangkan menurut syara', thaharah adalah sucinya mushalli (orang yang mengerjakan shalat), badannya, pakaiannya dan tempat shalatnya dari sesuatu yang najis.
Allah SWT telah menjelaskan kepada umat-Nya agar setiap hamba-Nya senantiasa menjaga kebersihan.

"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS. Al-Mudatstsir: 4).

Dalam surat lain disebutkan:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6).

Kemudian Rasulullah SAW menambahkan tentang keutamaan bersuci:

"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR Muslim dan Ahmad).