Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa talak meskipun halal atau
diperbolehkan, tetapi ia merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah. Karena itu talak mesti dipahami sebagai solusi terakhir ketika sudah tidak ditemukan lagi cara lain untuk menyelesaikan kemelut dalam kehidupan
berumah tangga.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diceritakan bahwa Ibnu Umar ra menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab ra kepada Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diceritakan bahwa Ibnu Umar ra menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab ra kepada Rasulullah SAW.