Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal
suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya
memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.
Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.
Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.
A. Definisi
'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang suaminya wafat atau
diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan
menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk
menikahinya.
‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya
Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at
karena banyak mengandung manfaat.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’." (Al-Baqarah: 228)
Lama masa quru` ada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW:
“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid." (HR. Imam Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
"Dia menunggu selama hari-hari quru’nya." (HR. Imam Abu Dawud dan Nasa’i)B. Hukum 'Iddah
‘Iddah wajib bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya, baik
cerai karena kernatian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang
menjadi landasan nya adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ
مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia
di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri, maka hendaklah para
isteri itu menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234)
Dan firman-Nya yang lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن
قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ
تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً
"Wahai orang-orang yang beriman,
apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kalian
hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali
tidak wajib atas mereka ‘iddah bagi kalian yang kalian minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. A1-Ahzab: 49)
Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
C. Hikmah Disyari'atkannya 'Iddah
Sebuah pertanyaan menarik, apa hikmah di balik adanya syariat 'iddah
bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau
kematian?
Para ulama mencoba mencarikan beberapa hikmah itu, antara lain:
1. Kepastian Kosongnya Rahim
Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang
dicerai. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam
kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
2. Agungnya Nilai Sebuah Pernikahan
Menegaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas
dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi,
kecuali setelah melewati masa waktu tertentu.
3. Memberi Kesempatan Rujuk
Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di
dalam hal itu.
4. Menunaikan Hak Suami
Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang
dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati
permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh
kematian suami.
D. 'Iddah Wanita Hamil
Seorang wanita yang sedang hamil, tentu tidak akan mendapatkan haidh.
Sehingga bila wanita yang sedang hamil dijatuhi talak oleh suaminya,
ukuran masa iddahnya bukan dengan haidh, melainkan sampai masa di mana
dia telah melahirkan anaknya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan." (QS. Ath-Talak : 4)
Termasuk apabila wanita yang ditinggal mati suaminya itu sedang dalam
keadaan hamil, para ulama mengatakan bahwa masa iddahnya bukan 4 bulan
10 hari, melainkan hanya sampai batas melahirkan bayinya saja. Sebab ada
ayat yang secara khusus menegaskan tentang masa iddah wanita hamil,
yang ketentuannya hanya sebatas melahirkan.
Sehingga bila seorang wanita ditinggal mati suaminya, lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, maka saat itu juga selesailah masa iddahnya. Dia tidak perlu menunggu masa selama 4 bulan 10 hari.
Wallahu a'lam
Titanium Wedding Ring - Titanium-ART - The Titanium
BalasHapusTitanium Wedding titanium phone case Ring, an exquisite titanium industries piece made by The Titanium. Made in Solingen, Germany, Titanium Wedding titanium price Rings are crafted babyliss pro titanium flat iron by titanium cartilage earrings T-Titanium Studio and handmade by