Selasa, 11 April 2017

KAJIAN KE-61: BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?

Termasuk permintaan yang tercela adalah permintaan cerai dari seorang istri tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh agama, baik urusan dunia seperti tidak memberi nafkah, suka memukul, tidak menggilir atau urusan akhirat seperti suami meninggalkan shalat, minum-minuman keras, berzinah dan lain sebagainya.

Jika alasannya sepertii di atas maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai kepada suaminya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa pun perempuan yang berani memintai cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka bau Surga diharamkan untuknya."

Senin, 10 April 2017

KAJIAN KE-60: HUKUM BERSETUBUH SAAT ISTIHADHAH

Para ulama ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam permasalahan ini. Mereka berbeda pendapat dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlak, karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. 

Lihat dalil al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 222. Ayat itu menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri dari istri, kalau shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima'pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima' wanita mustahadhah diqiyaskan dengan jima' wanita haid, karena keduanya tidaklah sama. Qiyas yang demikian itu menurut pendapat ulama adalah haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.