Termasuk
permintaan yang tercela adalah permintaan cerai dari seorang istri tanpa
adanya alasan yang dibenarkan oleh agama, baik urusan dunia seperti tidak
memberi nafkah, suka memukul, tidak menggilir atau urusan akhirat
seperti suami meninggalkan shalat, minum-minuman keras, berzinah dan
lain sebagainya.
Jika alasannya sepertii di atas maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai kepada suaminya.
Nabi
Muhammad SAW bersabda, "Siapa pun perempuan yang berani memintai cerai
kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka bau Surga
diharamkan untuknya."