Dengan alasan apapun tetap tidak diperbolehkan menggauli istri pada duburnya. Itu tetap haram hukumnya sekalipun pihak istri rela melakukannya. Bahkan jika hal itu terjadi, maka kedua-duanya (suami dan istri) sama-sama menanggung dosa.
Ada pun dalil al-Qur'an mengenai pengharaman perbuatan ini adalah firman Allah SWT:
"Maka campurilah mereka (istri-istrimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. al-Baqarah: 222)
Sedangkan dalil hadisnya adalah riwayat dari Rasulullah SAW yang bersabda:
"Janganlah kamu mendatangi istri-istrimu pada dubur mereka." (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi)
Dan juga hadis dari Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Terkutuklah orang yang mendatangi istrinya pada duburnya." (HR Imam Ahmad dan Ashab as-Sunan)
