Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin
laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila
melantunkan adzan dan iqamah?
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah
ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah SAW:
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة
"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."
Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni
namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.
Namun bila seluruh jamaahnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat. Berikut rangkumannya:
1. Madzhab Hanafi
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة
"Kami semua adalah jamaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah."
Keterangan ini bisa dilihat di kitab al-‘Inayah ‘alal Hidayah, jilid 1 hal. 176.
Ibnu Abidin, ulama dari kalangan madzhab Hanafi yang mutaakhkhirin
menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan
maupun iqamah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri. (Ar-Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 391)
2. Madzhab Maliki
Bila seorang wanita shalat sendirian dan mengumandangkan iqamah untuk
dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan madzhab ini, adzan tidak
disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqamah disyariatkan
baik untuk laki-laki maupun perempuan. wanita. (Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashal Khalil, jilid 1 hal. 643-644)
Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita,
karena suaranya harus keras. Sedangkan iqamah, suaranya bisa pelan
bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.
3. Madzhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i menegaskan tidak sah hukumnya seorang
wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang
terdapat di dalamnya laki-laki.
Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan
iqamah, selama semua jamaahnya adalah wanita dengan suara yang pelan.
4. Madzhab Hanbali
Sedangkan madzhab Hanbali membolehkannya. Hal ini dicantumkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 54. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan, "Bila para wanita
melakukan adzan dan iqamah, maka hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila
mereka tidak melakukannya juga tidak mengapa pula." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 422)
Wallahu a'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar