Rabu, 01 Februari 2017

KAJIAN KE-36: HUKUM WANITA MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAH

Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila melantunkan adzan dan iqamah?

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة  

"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."

Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.


Namun bila seluruh jamaahnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat. Berikut rangkumannya:

1. Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafimemakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan semua, tidak perlu ada adzan atau iqamah. Dasarnya adalah hadis berikut ini:

كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة


"Kami semua adalah jamaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah."

Keterangan ini bisa dilihat di kitab al-‘Inayah ‘alal Hidayah, jilid 1 hal. 176.

Ibnu Abidin, ulama dari kalangan madzhab Hanafi yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqamah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri. (Ar-Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 391)

2. Madzhab Maliki

Bila seorang wanita shalat sendirian dan mengumandangkan iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan madzhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqamah disyariatkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.  wanita. (Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashal Khalil, jilid 1 hal. 643-644)

Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras. Sedangkan iqamah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.

3. Madzhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menegaskan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.

Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya adalah wanita dengan suara yang pelan. 

4. Madzhab Hanbali

Sedangkan madzhab Hanbali membolehkannya. Hal ini dicantumkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 54.  Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan, "Bila para wanita melakukan adzan dan iqamah, maka hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila mereka tidak melakukannya juga tidak mengapa pula." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 422)  
  

Wallahu a'alam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar