Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua
jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan
wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari
dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Dan jika angin
itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, maka ia harus mengulang
shalatnya.
Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT :
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)






