Minggu, 26 Februari 2017

KAJIAN KE-52: BATALKAH WUDHU BILA KELUAR ANGIN LEWAT VAGINA?

Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, maka ia harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT : 

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)

Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN KE-51: DARAH YANG KELUAR SAAT HAMIL, HAID ATAU BUKAN?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.

Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :

Rabu, 22 Februari 2017

KAJIAN KE-50: BEJANA EMAS DAN PERAK


فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ


FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.

Pendalilan:

Senin, 20 Februari 2017

KAJIAN KE-49: HAID BERHENTI DI WAKTU ASHAR, HARUSKAH MENGQADHA SHALAT ZHUHUR?

Topik kali ini sangat penting untuk dibahas, sebab sepertinya masih banyak kaum wanita yang belum benar-benar memahami tentang hal ini.

"Jika ada wanita haid, kemudian dia suci di waktu Ashar, apakah dia wajib mengqadha shalat Zhuhur atau tidak?"

Atau begini:

"Jika ia sudah suci di waktu Isya, apakah dia wajib mengqadha shalat Maghribnya?”
Mengapa hal ini perlu dibahas? Bukankah masing-masing shalat memiliki waktunya sendiri?

Minggu, 19 Februari 2017

KAJIAN KE-48: HUKUM SHALAT BERJAMAAH KE MASJID BAGI WANITA

"Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid?”

Pertanyaan di atas terkadang muncul dari sebagian kaum wanita yang merasa ragu untuk datang ke masjid guna menunaikan shalat berjamaah.
 
Ketahuilah bahwa tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.

Jumat, 17 Februari 2017

KAJIAN KE-47: HUKUM MANDI JUMAT BAGI WANITA

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa, penuh berkah dengan banyak ladang pahala. Bagi muslim laki-laki, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?


Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at hanya disunnahkan bagi orang yang akan pergi menunaikan shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang memerintahkan orang-orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mandi terlebih dahulu.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ



“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rabu, 15 Februari 2017

KAJIAN KE-46: MENYAMAK KULIT BANGKAI



فَصْلٌ - وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ اِلاَّ جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا، وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ اِلاَّ اْلاَدَمِيَّ

FASAL - Kulit-kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan buli bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.

Pendalilan:

Dasar hukum sucinya kulit-kulit bangkai hewan bila disamak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas ra, yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: