Para fuqaha berselisih pendapat tentang darah yang keluar dari wanita hamil, apakah termasuk darah haid atau istihadhah.
Menurut ulama madzhab Hanafi, wanita hamil tidak akan pernah mengalami haid. Bila suatu saat dia mengeluarkan darah, maka darah itu adalah darah yang rusak; kecuali bersamaan dengan itu dia merasakan sakit sebagaimana orang yang melahirkan anak. Darah yang keluar dalam kondisi demikian, barulah disebut sebagai darah haid. Sedangkan sebagian ulama lain memandangnya sebagai darah nifas.
Imam Malik berkata, "Darah yang keluar dari wanita hamil adalah darah haid."
Bila umur kandungan telah lebih dari dua bulan sampai enam bulan, maka masa haid yang terpanjang adalah 30 hari. Bila umurnya telah melebihi 6 bulan, maka masa haid terpanjang adalah 30 hari. Bila masih keluar juga, maka disebut dengan darah istihadhah. Bagi yang mengalaminya ia wajib melaksanakan shalat, berpuasa dan boleh disetubuhi, sekalipun darah terus mengalir. Dan hal ini adalah kaitannya dengan soal ibadah. Adapun dalam masalah 'iddah, maka yang menjadi pedoman adalah lahirnya anak.
Sedangkan menurut madzhab Syafi'i, darah yang keluar sewaktu hamil termasuk darah haid, asal tidak kurang dari sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari. Karena haid adalah darah yang tidak bisa dicegah dengan meneteknya anak, maka demikian pula tidak bisa dihalangi sebab mengandung anak. Yang dimaksud di sini terkait dengan persoalan selain 'iddah. Sedangkan mengenai 'iddah maka patokannya adalah lahirnya anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar