Mandi menjadi wajib dilakukan akibat hal-hal sebagai berikut:
a. Keluar mani, baik saat tidur ataupun tidak. Baik karena melihat, bercumbu maupun sebab-sebab lainnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
Ummu Sulaim ra berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan yang hak. Apakah wanita juga wajib mandi bila ia bermimpi?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, jika ia melihat air." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa wanita pun bisa bermimpi dan mengeluarkan cairan. Dengan demikian, bila hal itu terjadi maka ia pun wajib mandi.
Jika bermimpi jima' (bersetubuh) tetapi tidak sampai mengeluarkan mani (cairan), maka tidak wajib mandi. Tetapi jika bangun tidur sehabis mimpi tersebut, kemudian mani (cairan)-nya keluar, maka melakukan mandi adalah wajib.
Dari 'Aulah, bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang wanita yang dalam tidurnya (mengalami mimpi) seperti mimpi yang dialami laki-laki. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Dia tidak wajib mandi, kecuali jika ia mengeluarkan mani (cairan). Seperti halnya laki-laki yang tidak wajib mandi kecuali jika ia mengeluarkan mani." (HR Imam Ahmad dan Nasa'i)
Dalam hadis lain diterangkan:
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapati (pakainnya) basah, tapi ia tidak ingat apakah ia bermimpi saat tidur atau tidak. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Ia wajib mandi." Dan juga tentang laki-laki yang ingat telah bermimpi, namun tidak mendapati (pakaiannya) basah, maka beliau bersabda, "Ia tidak wajib mandi." Maka bertanyalah Ummu Sulaim ra, "Jika wanita yang mengalami demikian, apakah ia wajib mandi?" Nabi SAW menjawab, "Ya, wanita tiada lain adalah saudaranya kaum lelaki juga." (HR Lima Perawi kecuali Nasa'i)
b. Bertemunya dua khitan, yakni bila kepala kemaluan laki-laki (hasyafah) telah berhasil masuk ke dalam kemaluan wanita, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila laki-laki telah duduk di antara empat anggota tubuh wanita, kemudian khitan telah menempel pada khitan, maka sesungguhnya mandi pun telah wajib untuk dilakukan." (HR Muslim dan Ahmad)
Empat anggota tubuh wanita yang dimaksud adalah kedua tangan dan kedua kaki. Sebagian pendapat mengatakan dua kaki dan dua paha.
Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa jika laki-laki telah meletakkan kemaluannya pada khitan (kemaluan) wanita, tapi belum dimasukkan lebih dalam, maka masing-masing belum wajib mandi.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abdullah bin Amr bin Ash ra:
"Bila dua khitan telah bertemu dan kepala kemaluan laki-laki telah tersembunyi, maka wajiblah mandi."
Namun demikian, untuk kehati-hatian lebih baik mandi dilakukan.
c. Setelah darah haid atau nifas keluar. Karena dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Aisyah ra terdapat ungkapan, "Bila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika ia telah pergi, mandilah dan lakukan shalat."
d. Mayit. Maksudnya adalah jika ada orang muslim yang mati, maka yang lain berkewajiban untuk memandikannya. Kecuali orang yang mati syahid, gugur di medan pertempuran melawan kaum kafir.
e. Orang kafir yang baru masuk Islam. Ia wajib mandi menurut madzhab Hanbali dan Maliki.Yang lain mengatakan hanya mustahab, kecuali ia dalam keadaan junub, maka wajib baginya untuk mandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar