Wanita yang masih dalam keadaan junub, sebelum ia mandi diharamkan melakukan hal-hal berikut:
1. Shalat.
2. Thawaf.
3. Menyentuh dan Membaca al-Qur'an.
4.Berdiam di masjid.
Penting untuk Dipahami
Mandi junub dan mandi ketika hendak shalat Jumat, shalat Id dan sebagainya tidak bisa disamakan. Karena mandi ketika hendak shalat Jumat atau Id hukumnya sunnah, sedangkan mandi junub hukumnya wajib. Sehingga jika seseorang yang dalam keadaan junub dan hendak mandi Jumat/Id, maka terlebih dahulu berniat mandi junub. Setelah mandi junub kemudian disusul dengan niat mandi sunnah untuk shalat Jumat atau Id.
Masalah I
Bolehkah seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air yang telah dipakai bersuci oleh wanita?
Jawabannya tidak boleh, karena Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakam bin 'Amr al-Ghifari sebagai berikut:
"Bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki berwudhu dengan sisa air yang telah dipakai bersuci oleh wanita."
Menurut asy-Syaukani, hadis ini menunjukkan bahwa laki-laki tidak boleh berwudhu dengan sisa air yang telah dipakai wudhu atau mandi janabah oleh wanita. Abdullah bin Sirjis ash-Shahabi juga berpendapat demikian.
Ibnu Hazm menisbatkan hadis itu kepada al-Hakam bin 'Amr (perawi) dan kepada Ummul Mukminin Juwairiyah, Ummu Salamah dan Umar bin Khaththab ra. Demikian pula pendapat Said bin al-Musyabbih, Hasan al-Bashri dan Ahmad serta Ishaq. (Lihat: Nail al-Authar: 1/51)
Dalam Fathul Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani mengartikan nahyi atau larangan yang tedapat pada hadis tersebut di atas sebagai tanzih. Karena ada hadis-hadis lain yang membolehkan, antara lain:
"Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW pernah mandi dengan sisa air dari Maimunah." (HR Imam Muslim dan Ahmad)
Asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar: "Kebanyakan para ulama memberi rukhshah (keringanan) pada saat terpaksa kepada laki-laki untuk menggunakan sisa air yang telah digunakan wanita untuk bersuci. Pernyataan seperti ini adalah yang paling shahih sekalipun tidak disukai oleh Imam Ahmad dan Ishaq, manakala tidak benar-benar dalam keadaan terpaksa."
Masalah II
Bolehkah laki-laki dan perempuan mandi dalam satu bejana?
Perhatikan beberapa riwayat berikut ini sebagai jawabannya.
"Dari Ibnu Abbas ra ia berkata, "Salah seorang istri Nabi SAW mandi dalam sebuah bejana. Maka datanglah Nabi SAW untuk berwudhu atau mandi dari bejana itu. Maka sang istri menegur beliau, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini junub." Maka Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya air ini tidak ikut membuat janabah." (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Turmudzi)
Asy-Syaukani berkata, "Adapun mandi dan wudhu bersama antara laki-laki dan perempuan itu tidak perlu diperselisihkan, karena Ummu Salamah ra pernah mengatakan, "Pernah aku mandi janabah bersama Rasulullah SAW dari satu bejana." (HR Bukhari dan Muslim)
"Dari Aisyah ra berkata, "Pernah aku bersama Rasulullah SAW mandi janabah dari satu bejana di mana tangan kami saling bergantian." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut lafazh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"... dari satu bejana, kami menciduk (mengambil) darinya bersama-sama."
Sedang menurut riwayat Imam Muslim:
"...dari satu bejana (yang digunakan) antara aku dan beliau. Maka beliau SAW mendahuluiku sampai aku berkata, "Biarkan untukku, biarkan untukku."
Adapun menurut lafazh yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i:
"...dari satu bejana, beliau mendahului aku dan aku pun mendahului beliau, hingga beliau berkata, "Biarkan untukku", dan aku pun berkata, "Biarkan untukku."
Begitu pula di antara dalil yang menunjukkan hal yang sama, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dari Ummu Habibah al-Juhanniyah ra ia berkata, "Tanganku dan tangan Rasulullah SAW saling bergantian ketika berwudhu dari satu bejana."
Dan dari Ibnu Umar ra, dikatakan:
"Kaum laki-laki dan perempuan di masa Rasulullah SAW berwudhu..."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar