Menurut pendapat para ulama bermadzhab Maliki, aurat wanita terhadap muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan ujung-ujung badan, yaitu kepala, leher, dua tangan dan kaki.
Sedangkan menurut madzhab Hanbali, aurat wanita terhadap muhrim-muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badan selain wajah, leher, kepala, dua tangan, telapak kaki dan betis.
Begitu pula terhadap sesama wanita yang beragama Islam, seorang perempuan boleh memperlihatkan tubuhnya selain anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Sebenarnya masih ada keterangan lebih lanjut menurut masing-masing madzhab mengenai masalah ini.
Manurut para ulama bermadzhab Hanbali, tidak ada perbedaan antara wanita muslimah dan kafir dalam masalah ini. Artinya, baik di hadapan sesama muslimah maupun di depan perempuan kafir, seorang wanita muslimah hanya boleh membuka tubuhnya di luar anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut.
Dalam hal ini menurut asy-Syafi'i, wajah wanita dan juga kedua belah telapak tangannya di hadapan laki-laki bukan muhrim adalah tetap aurat. Sedang di hadapan wanita kafir, bukan aurat. Begitu pula tidak boleh apabila seorang wanita muslimat memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya ketika bekerja di rumah, seperti leher dan lengan.
Dari semua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari menutup aurat adalah agar aman atau karena kekhawatiran akan timbulnya fitnah dan akhlak yang buruk. Sekalipun banyak fuqaha yang sepakat (jumhur) atas bolehnya memperlihatkan wajah dan telapak tangan kepada selain muhrim, namun bila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah maka wajah dan telapak tangan itu pun wajib ditutupi. Wallahu a'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar