Selasa, 21 Maret 2017

KAJIAN KE-57: SIWAK

فَصْلٌ - وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِيْ كُلِّ حَالٍ اِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ؛ وَهُوَ فِيْ ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ اَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ اَزْمٍ اَوْغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ اِلَى الصَّلاَةِ


FASAL - Bersiwak (menyikat gigi) disunnahkan untuk dilakukan pada setiap saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari (yakni waktu Zhuhur) bagi orang yang sedang berpuasa. Bersiwak ini dalam tiga keadaan sangat disunnahkan, yakni ketika bau mulut telah berubah karena diam dan lain-lain, ketika bangun tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat.

Kamis, 16 Maret 2017

KAJIAN KE-56: BENARKAH WANITA YANG DICERAI TIDAK BOLEH LANGSUNG KAWIN LAGI?

Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.

Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.

A. Definisi

'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya. 

Kamis, 09 Maret 2017

KAJIAN KE-55: HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN BATAS PENDEKNYA POTONGAN RAMBUT WANITA

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan:

Selasa, 07 Maret 2017

KAJIAN KE-54: MENELAN AIR SUSU ISTRI, APAKAH SUAMI MENJADI MAHRAM?

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku. 

A. Penyusuan Yang Mengharamkan 

Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :  

1. Air Susu Manusia Wanita Baligh   

Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. 

Rabu, 01 Maret 2017

KAJIAN KE-53: BATASAN KEBOLEHAN MENCUMBUI ISTRI YANG SEDANG HAID

Seluruh ulama fiqih dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berjima’ atau berhubungan intim.

Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)

Minggu, 26 Februari 2017

KAJIAN KE-52: BATALKAH WUDHU BILA KELUAR ANGIN LEWAT VAGINA?

Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, maka ia harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah SWT : 

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)

Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN KE-51: DARAH YANG KELUAR SAAT HAMIL, HAID ATAU BUKAN?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan ada pula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.

Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :