فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ
FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.
Pendalilan:






