Rabu, 22 Februari 2017

KAJIAN KE-50: BEJANA EMAS DAN PERAK


فَصْلٌ - وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ اَوَانَيِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ اْلأَوَانِيْ


FASAL - Pemakaian bejana-bejana yang terbuat dari emas dan atau perak tidak diperbolehkan, sedangkan pemakaian bejana-bejana lain selain kedua bejana tersebut di atas diperbolehkan.

Pendalilan:

Senin, 20 Februari 2017

KAJIAN KE-49: HAID BERHENTI DI WAKTU ASHAR, HARUSKAH MENGQADHA SHALAT ZHUHUR?

Topik kali ini sangat penting untuk dibahas, sebab sepertinya masih banyak kaum wanita yang belum benar-benar memahami tentang hal ini.

"Jika ada wanita haid, kemudian dia suci di waktu Ashar, apakah dia wajib mengqadha shalat Zhuhur atau tidak?"

Atau begini:

"Jika ia sudah suci di waktu Isya, apakah dia wajib mengqadha shalat Maghribnya?”
Mengapa hal ini perlu dibahas? Bukankah masing-masing shalat memiliki waktunya sendiri?

Minggu, 19 Februari 2017

KAJIAN KE-48: HUKUM SHALAT BERJAMAAH KE MASJID BAGI WANITA

"Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid?”

Pertanyaan di atas terkadang muncul dari sebagian kaum wanita yang merasa ragu untuk datang ke masjid guna menunaikan shalat berjamaah.
 
Ketahuilah bahwa tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.

Jumat, 17 Februari 2017

KAJIAN KE-47: HUKUM MANDI JUMAT BAGI WANITA

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa, penuh berkah dengan banyak ladang pahala. Bagi muslim laki-laki, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?


Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at hanya disunnahkan bagi orang yang akan pergi menunaikan shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang memerintahkan orang-orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mandi terlebih dahulu.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ



“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rabu, 15 Februari 2017

KAJIAN KE-46: MENYAMAK KULIT BANGKAI



فَصْلٌ - وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ اِلاَّ جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا، وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ اِلاَّ اْلاَدَمِيَّ

FASAL - Kulit-kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan buli bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.

Pendalilan:

Dasar hukum sucinya kulit-kulit bangkai hewan bila disamak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas ra, yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Selasa, 14 Februari 2017

KAJIAN KE-45: HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG HAID

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh seorang wanita yang sedang haid adalah tentang hukum memotong rambut dan kuku. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Dan apakah wanita yang sedang haid boleh bersisir dan meninggalkan rambut yang sudah jatuh lepas darinya ataukah harus disimpan dan disucikan dikala haidnya sudah berhenti?

Ada sejumlah pendapat yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan perbedaan pandangan para ulama tentang hal ini. Berikut pemaparannya.

Senin, 13 Februari 2017

KAJIAN KE-44: HAID SUDAH USAI TAPI BELUM MANDI JANABAH, LALU MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI-ISTRI

Salah satu larangan bagi wanita yang sedang haid adalah berhubungan suami-isteri. Dan bagi wanita yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama fiqih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi wanita tersebut.

1. Madzhab Hanafi

Ulama dari madzhab ini membolehkan wanita haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan suami isteri, walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi.