Minggu, 22 Januari 2017

KAJIAN KE-28: MAHRAM

Allah SWT berfirman:

"...Dan janganlah perempuan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan..." (QS. an-Nur: 31)

Dalam ayat di atas dijelaskan tentang siapakah laki-laki yang tergolong mahram bagi seorang wanita. Jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

1. Suami

Ia boleh melihat aurat istrinya, bahkan farjinya. Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Satu golongan berpendapat, boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tidak boleh. Namun istri boleh melihat kemaluan suaminya. Sementara ulama lainnya berpendapat tidak boleh. Hal ini didasarkan kepada apa yang dikatakan oleh Aisyah ra, "Itu, tidak pernah aku lihat dari beliau, dan beliau pun tidak pernah melihat itu dariku."

Menurut Imam Qurthubi pendapat pertamalah yang lebih kuat.


2. Ayah

Maksudnya adalah ayah atau ayah dari ayah (dan seterusnya), yakni kakek, ayah kakek dan seterusnya ke atas.

3. Ayah dari suami

Termasuk dalam hal ini adalah kakek-kakeknya. Namun demikian, bisa saja terjadi ayah dari suami itu orangnya masih muda, atau "tua-tua keladi". Maka ketahuilah, bahwa laki-laki sekalipun sudah berumur, namun masih sangat memungkinkan ia tergoda oleh hal-hal yang bersifat seksual. Oleh sebab itu, yang lebih utama adalah menjaga aurat dari pandangan mertua.

4. Anak sendiri

Termasuk di dalamnya adalah cucu, baik yang lahir dari anak laki-laki maupun anak perempuan, dan seterusnya ke bawah.

5. Saudara laki-laki

Baik saudara kandung (seayah dan seibu), saudara yang hanya seayah, maupun hanya seibu.

6. Anak dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan

Yang sekandung, seayah maupun seibu terus ke bawah, cucu mereka umpanya, baik laki-laki maupun perempuan.

7. Budak yang mereka miliki

Baik laki-laki maupun perempuan.

8. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan

Yakni laki-laki yang lemah akal, yang tidak memiliki syahwat terhadap perempuan. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah laki-laki yang sudah sangat lanjut usia. Dan yang lain mengatakan anak kecil yang belum mengerti apa-apa.

9. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan

Yakni belum mengerti apa makna bersetubuh.

10. Saudara laki-laki sepersusuan

Dia juga termasuk mahram, karena tidak boleh menikah dengan saudara sepersusuan dengannya. Namun begitu kalau ada tanda-tanda dia bermaksud jahat, maka harus tetap berhati-hati terhadapnya. Tapi kalau dia adalah seorang yang saleh, maka tidak ada bedanya antara dia dengan mahram yang asli.

11. Paman

Baik dari jalur ayah maupun ibu. Keduanya termasuk mahram yang oleh syara' diharamkan mengawini keponakannya. Maka tidak ada salahnya menampakkan perhiasan di hadapan mereka. Karena Allah SWT telah menanamkan di dalam hati mereka rasa belas kasih terhadap putri saudaranya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar