Kamis, 19 Januari 2017

KAJIAN KE-26: SHALAT (BAGIAN KEENAM)

Aurat Anak Kecil Laki-laki Maupun Perempuan

Ada keterangan yang panjang lebar menurut masing-masing madzhab mengenai aurat anak kecil ini. Para ulama dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa di dalam shalat, aurat anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, yang belum maupun sudah remaja adalah sama, seperti aurat orang yang telah dewasa dalam shalat.

Adapun di luar shalat, maka aurat dari anak laki-laki maupun perempuan yang sudah menjadi remaja, yang lebih shahih adalah sama seperti aurat orang dewasa di luar shalat.

Sedangkan bagi yang belum baligh (belum remaja), aurat anak laki-laki (di luar shalat) hukumnya disamakan dengan memandang aurat sesama muhrim. Jika anak tersebut sudah bisa menyifati dengan baik aurat yang dilihat, tanpa dibarengi dengan syahwat, maka auratnya disamakan dengan aurat orang dewasa.

Anak laki-laki yang belum dapat menyifati auratnya, maka dianggap belum mempunyai aurat. Namun tetap saja diharamkan seseorang memandang kubul dan duburnya; selain orang yang bertanggung jawab mendidiknya.


Aurat remaja perempuan jika sudah dapat membangkitkan syahwat lelaki sehat, maka auratnya harus ditutup; haram dilihat. Namun bagi anak perempuan kecil yang auratnya belum dapat membangkitkan syahwat, maka dia dianggap belum memiliki aurat. Meskipun demikian, tetap diharamkan bagi seseorang untuk melihat farjinya, kecuali orang yang bertanggung jawab mendidiknya.

Madzhab Maliki perpendirian bahwa aurat anak kecil laki-laki dan perempuan di luar shalat dibedakan sesuai dengan usia mereka.

Anak laki-laki yang baru berumur 8 tahun atau kurang, belumlah mempunyai aurat. Jadi, bolehlah perempuan melihat tubuh anak itu selagi masih hidup, dan boleh memandikannya ketika ia meninggal dunia.

Terhadap anak laki-laki berumur 9-12 tahun, bolehlah perempuan melihat seluruh tubuhnya, tapi tidak boleh memandikannya.

Sedangkan jika umurnya sudah mencapai 13 tahun atau lebih, maka auratnya sama seperti aurat laki-laki dewasa.

Kemudian bagi anak perempuan yang baru berumur 2 tahun 8  bulan, belumlah mempunyai aurat.

Jika usianya sudah mencapai 3-4 tahun, untuk dilihat masih dianggap belum mempunyai aurat, sehingga laki-laki boleh melihat seluruh tubuhnya. Tapi untuk disentuh tidak dibolehkan karena auratnya sudah dipandang sama seperti aurat perempuan dewasa. Maka laki-laki tidak boleh memandikan anak perempuan.

Adapun anak perempuan yang sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki, seperti gadis berumur 6 tahun, auratnya sudah sama seperti aurat perempuan dewasa. Maka laki-laki tidak diizinkan untuk memandikan maupun sekedar melihat tubuhnya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar