Aurat Anak Kecil di dalam Shalat
Dalam madzhab Maliki, aurat anak laki-laki di dalam shalat adalah kubul dan dubur, tempat tumbuhnya bulu kemaluan, pantat dan buah pelir. Semua itu wajib ditutup.
Sedangkan untuk anak perempuan, auratnya adalah seluruh anggota tubuh antara pusar dan lutut. Meskipun demikian, walinya berkewajiban menyuruhnya untuk menutupi seluruh tubuhnya dalam shalat, seperti kewajiban menyuruhnya untuk menunaikan shalat. Artinya, selain anggota tubuh tersebut, yakni yang wajib ditutupi wanita yang sudah dewasa dalam shalat, maka bagi gadis kecil hanyalah mandub (dianjurkan/disunnahkan) untuk menutupinya.
Dalam pendapat ulama yang bermadzhab Hanafi, bahwa anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya belum mempunyai aurat. Anak kecil yang mereka maksud adalah anak yang baru berumur 4 tahun atau kurang dari itu. Terhadap mereka boleh saja orang melihat atau menyentuh tubuhnya selain kubul dan dubur. Karena kedua anggota tubuh itu tetaplah aurat meskipun pemiliknya masih kecil dan belum mampu membangkitkan syahwat. Dan nanti setelah mencapai usia yang mampu membangkitkan syahwat (lebih dari 4 tahun) barulah auratnya seperti aurat orang dewasa, baik bagi anak laki-laki maupun perempuan; di dalam shalat maupun di lauar shalat.
Dalam madzhab Hanbali, anak kecil yang belum mencapai usia 7 tahun belum bisa dihukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh orang melihat dan menyentuh seluruh tubuhnya. Jika usianya telah mencapai 9 tahun, maka bagi anak laki-laki auratnya adalah kubul dan dubur, baik di dalam maupun di luar shalat. Tapi bagi anak perempuan yang sudah mencapai umur itu, dalam shalat auratnya adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut. Sedangkan di luar shalat auratnya adalah masih tetap antara pusar dan lutut jika terhadap muhrimnya. Tapi dalam pergaulannya dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, auratnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, leher, kepala, dua tangan sampai ke siku, betis dan telapak kaki.
Wallahu a'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar