Kadang-kadang pada beberapa wanita mengalami nifas tidak lancar. Misalnya sehari keluar sehari lagi tidak. Menurut ulama bermadzhab Hanafi, terhentinya darah yang keluarnya tidak teratur selama masa nifas, maka masih terhitung darah nifas, sekalipun terhentinya itu sampai melebihi 15 hari.
Demikian pula menurut ulama bermadzhab Syafi'i, bahwa terhentinya darah yang keluar tidak teratur selama masa nifas, maka itu masih terhitung darah nifas, sekalipun terhentinya itu sampai melebihi 15 hari. Tetapi kalau sesudah melahirkan sama sekali tidak mengeluarkan darah, dan sesudah ditunggu selama 15 hari juga tidak keluar darah sama sekali, maka hari-hari itu semua dianggap suci. Dengan demikian, seluruh kewajiban yang tertinggal selama itu wajib diqadha'. Adapun jika sesudah itu kemudian keluar darah, maka darah itu dipandang sebagai darah haid. Jadi, dalam kasus seperti ini wanita itu tidak bernifas sama sekali.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, kalau terhentinya darah itu mencapai 15 hari (setengah bulan), maka dianggap suci. Kemudian jika ada darah yang keluar sesudah itu, maka darah itu dipandang sebagai darah haid. Tetapi kalau terhentinya itu kurang dari 15 hari, maka darah yang keluar selanjutnya dihitung sebagai darah nifas. Kemudian diadakan perhitungan, berapa lama hari-hari saat mengeluarkan darah, dengan mengecualikan hari-hari yang tidak mengeluarkan darah. Bila hari-hari yang mengeluarkan darah itu telah sampai 60 hari (masa nifas terpanjang dalam madzhab Maliki), maka itu berarti masa nifas sudah berakhir. Sementara pada hari-hari yang tidak mengeluarkan darah, wanita wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana wanita yang berada dalam keadaan suci, seperti shalat, puasa dan sebagainya.
Sekarang, bagaimanakah pendapat madzhab Hanbali? Seperti halnya madzhab Maliki, mereka menganggap suci saat-saat terhentinya darah di sela-sela keluarnya selama masa nifas. Jadi menurut mereka, wanita pada saat itu berkewajiban melaksanakan kewajiban-kewajiban wanita yang tidak nifas.
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama dalam Masa Nifas
Hal-hal yang dilarang dalam masa nifas adalah sama dengan larangan-larangan yang terdapat dalam masa haid, yaitu shalat, puasa, masuk dan berdiam di masjid, menyentuh dan membaca mushhaf al-Qur'an, thawaf dan bersetubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar