Minggu, 25 Desember 2016

KAJIAN KE-3: SEPUTAR HAID (BAGIAN PERTAMA)

Haid adalah darah yang keluar dari farji (alat kelamin) perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak maupun robeknya selaput dara. Bagi perempuan yang belum pernah mengalami haid mereka pasti bertanya kapan haid itu terjadi. Oleh karena itu, demi untuk menjawab pertanyaan seperti itu maka di sini akan dibicarakan mengenai kapan haid itu terjadi pada wanita.

Waktu Haid

Sebagian ulama berpendapat bahwa haid itu tidak akan terjadi pada seorang wanita bila ia belum berusia 9 tahun. Jadi, kalau ia melihat dari farjinya keluar darah, padahal umurnya belum mencapai 9 tahun, maka itu adalah darah penyakit, bukan darah haid.

Keluarnya darah ini biasanya berlangsung tiap bulan sekali sampai wanita itu mengalami masa monopause. Dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan adanya batas umur tertentu bagi terhentinya darah haid. Oleh karena itu, sekalipun usianya sudah tua, maka ia masih bisa (memungkinkan) mengalami haid. Untuk lebih jelasnya, maka di sini akan dijelaskan tentang pendapat madzhag fiqih mengenai haid.

Madzhab Maliki

Para ulama pengikut madzhab Maliki mengatakan bahwa bila seorang gadis remaja antara umur 9 tahun telah mengeluarkan darah, maka hendaknya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah dewasa dan lebih berpengalaman atau kepada para ustadz dan kepada dokter, apakah itu darah haid atau bukan. Kalau mereka memastikan itu sebagai darah haid atau masih ragu-ragu, maka anggaplah itu darah haid. Tetapi kalau mereka memastikan itu bukan darah haid, maka pendapat mereka patut diikuti. Adapun darah yang keluar dari farji wanita yang berusia 13 - 50 tahun, maka itu sudah bisa dipastikan sebagai darah haid.
Kemudian darah yang keluar dari mereka yang berumur lebih dari 50 - 70 tahun perlu ditanyakan kepada kaum wanita yang lain, dan pendapat mereka harus diikuti. Sedang yang keluar dari wanita yang melebihi usia 70 tahun, bisa dipastikan itu bukan darah haid lagi, tetapi darah istihadhah (insya Allah akan ada pembahasannya). Dan begitu pula darah yang keluar dari gadis kecil yang belum mencapai umur 9 tahun. Demikianlah pendapat Imam Malik.

Madzhab Hanafi  

Darah yang keluar dari anak yang berusia 9 tahun adalah darah haid. Demikian pendapat ulama penganut madzhab Hanafi. Jadi wanita itu wajib meninggalkan puasa, shalat dan meninggalkan lainnya. Demekian seterusnya tiap bulan sampai tua di mana ia tidak akan bisa berharap lagi untuk haid, yaitu apabila ia menginjak usia 55 tahun. Artinya, bagi wanita yang usianya lebih dari 55 tahun tapi masih juga mengeluarkan darah, maka darah itu bukanlah darah haid, kecuali jika ternyata darah itu berwarna hitam atau merah tua, barulah bisa disebut kalau darah itu darah haid.

Madzhab Syafi'i

Tidak ada batas akhir bagi usia haid wanita. Jadi, haid itu bisa datang kapan saja selagi wanita itu masih diberi umur panjang oleh Allah SWT, sekalipun pada umumnya ia akan terhenti pada usia 62 tahun, yaitu yang umum disebut masa iyas (masa putus dari haid).

Madzhab Hanbali

Batas umur iyas (masa putus haid), jika sesudah itu ia masih juga melihat darah yang keluar dari farjinya, itu tidak dianggap darah haid, sekalipun warnanya mirip dengan warna darah haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar