Sabtu, 31 Desember 2016

KAJIAN KE-9: DAMPAK NEGATIF JIKA WANITA NIFAS ATAU HAID BERSETUBUH (BAGIAN KEDUA)

Adapun bahaya yang mengancam pihak laki-laki antara lain adalah terjadi peradangan yang luar biasa dan juga menyerang organ-organ kelaminnya. Karena dengan persetubuhan itu bibit-bibit penyakit masuk ke saluran kencing. Bahkan kadang-kadang bisa masuk sampai ke kandung kemih dan saluran ginjal. Atau sampai pada radang tersebut, kadang bisa sampai kepada kelenjar kelenjar koper, prostat, anak pelir, pelir dan saluran kandung kemih.

Radang pada saluran kencing bukanlah perkara yang sepele, karena ia akan menyeret penderita kepada berbagai macam penyakit (komplikasi) dengan segala akibatnya yang sangat parah.

Pada waktu itu akan terjadi peradangan yang sangat hebat sehingga penderita tidak bisa kencing lagi. Radang ini biasanya dibarengi dengan keluarnya cairan busuk, yang apabila penyakit itu telah parah, maka cairan itu akan bercampur dengan darah. Kemudian dibarengi pula dengan bermacam-macam gangguan yang lain (komplikasi). Rasa sakit itu menjalar ke sekujur tubuh, seperti demam dan sebagainya. Kemudian menyebabkan daya tahan tubuh yang terus menurun.



Apabila radang tersebut telah menjalar sampai ke saluran air mani, maka di sanalah bencana besar akan terjadi. Nanah dengan benang-benang darahnya banyak keluar, dan saat itu rasa sakit akan bertambah meningkat berbarengan dengan semakin melemahnya kekuatan tubuh. Nafsu makan berkurang, hal itu akan terus berlangsung beriringan dengan demam dan getaran jantung yang semakin berat dan cepat. Dalam keadaan seperti itu, maka akan menjadi kronis dan menimbulkan berbagai efek lain secara merata, dan ini sangat berbahaya dan mengkhawatirkan. Antara lain adalah radang kepala zakar dan kulup yang bisa saja menyebabkan kedua organ itu rontok sedikit demi sedikit, terutama bila sedang mengecil. Jika sudah demikian, maka tidak ada jalan lain kecuali harus diamputasi agar tidak berdampak kepada anggota tubuh yang lain.

Adapun hikmah Allah melarang laki-laki menggauli istrinya ketika sedang haid dan nifas, di samping "adzaa" adalah melatih laki-laki agar sabar menjauhi istrinya beberapa saat lamanya.

Jadi dalam pengharaman ini terdapat suatu rahmat bagi kaum lelaki, boleh jadi persis seperti hikmah puasa dalam melatih seseorang untuk tabah menahan lapar; dan di dalamnya terkandung kebaikan yang banyak dari Allah Swt.    

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar