Jumat, 06 Januari 2017

KAJIAN KE-15: ISTIHADHAH (BAGIAN PERTAMA)

Istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim pada selain waktu haid dan nifas.

Jadi, darah yang keluar melebihi masa haid dan nifas yang terpanjang, atau kurang dari masa haid atau nifas terpendek, itulah darah istihadhah. Dan juga darah yang keluar dari perempuan sebelum mencapai umur dewasa (9 tahun).

Macam-macam Darah Istihadhah

Darah istihadhah itu terbagi menjadi enam (6) macam:

1. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa haid terpendek.
2. Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid terpanjang.
3. Darah yang kurang dari ukuran masa nifas terpendek.
4. Darah yang melebihi dari ukuran masa nifas terpanjang.
5. Darah yang melebihi kebiasaan haid dan nifas yang sudah-sudah, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang; yang kalau tidak terjadi demikian maka disebut haid atau nifas.
6. Menurut Imam Ahmad dan ulama madzhab Hanafi, termasuk juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim.


Hukum Darah Istihadhah

Istihadhah adalah peristiwa yang tidak menentu kesudahannya. Oleh karena itu, bukan merupakan penghalang bagi shalat, puasa, dan ibadah-ibadah yang lain, yang tidak boleh dilaksanakan ketika mengalami haid dan nifas.

Adapun dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Aisyah ra dia berkata, "Fatimah bin Abi Hubaisy pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, "Sesungguhnya aku ini menderita istihadhah hingga aku tidak kunjung bersih. Haruskah aku meninggalkan shalat?" Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Jangan! Tinggalkan shalat (hanya) pada hari-hari (yang biasanya) kau haid saja. Kemudian mandilah dan berwudhu setiap kamu hendak shalat. Kemudian tetaplah shalat sekalipun darah menetes pada tikar." (HR Turmudzi, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menurut Asy-Syaukani hadis di atas hanya menunjukkan wudhu untuk setiap shalat, sedangkan mandi hanyalah wajib dilakukan satu kali saja habis masa haid, sekalipun darah masih mengalir terus dari kemaluan.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar