Kamis, 09 Februari 2017

KAJIAN KE-41: HUKUM MENGGUNAKAN PEWARNA KUKU

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

"Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali Imran: 14)



Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan media pendekatan diri kepada Allah SWT.

Misalnya, bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up, termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

Sebaliknya, bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.

Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.

Sedangkan dari sisi wudhu’, umumnya pewarna kuku merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu’.

Sehingga bila dia berwudhu dalam keadaan memakainya, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak sah, karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …." (QS. Al-Maidah: 6)

Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak sah. Padahal syarat sahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadas. Dengan demikian, maka tanpa wudhu yang sah, shalatnya pun tidak sah juga. 

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

"Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan sebuah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya, "Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat." (HR Imam Muslim)

Selain itu juga ada hadis lain yang menguatkan :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ  فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ

"Rasulullah SAW melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya." (HR Imam Ahmad)

Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya sah. Tapi bila batal wudhunya, tentu saja dia harus berwudhu lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhunya sah.
 
Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar