Pertanyaan: Bagaimana keadaan kaum wanita yang mengikuti shalat
Jumat. Apakah shalat Jumat yang mereka lakukan itu cukup sebagai
pengganti shalat Zhuhur bagi mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat
Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jumat?
Jawaban: Shalat Jumat bagi kaum
wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur. Dan bagi kaum wanita
tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut
menghadiri shalat Jumat.
Rujukan:
Bughyah al-Mustarsyidin
مَسْأَلَةٌ
- يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ
وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ
وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَلِ وَلاَ
تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
"Diperkenankan
bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan
wanita untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti Zhuhur, bahkan
shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang
sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulang dengan shalat
Zhuhur sesudahnya, sebab semua syaratnya sudah terpenuhi secara
sempurna."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar