Jumat, 10 Februari 2017

KAJIAN KE-42: SHALAT JUMAT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA

Pertanyaan: Bagaimana keadaan kaum wanita yang mengikuti shalat Jumat. Apakah shalat Jumat yang mereka lakukan itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur bagi mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jumat?

Jawaban: Shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur. Dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.


Rujukan:

Bughyah al-Mustarsyidin

 مَسْأَلَةٌ - يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَلِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا 

"Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulang dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna."   
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar