Sabtu, 04 Februari 2017

KAJIAN KE-38: HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT

Wanita yang menyambung rambut dengan rambut orang lain disebut al-washilah (الوَاصِلَة), sedangkan wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan menggunakan rambut orang lain disebut al-mustaushilah (المُسْتَوْصِلَة). 

 Keduanya adalah bentukan dari kata dasar washila (وَصِلَ) yang artinya menyambung rambut.

 A. Menggunakan Rambut Manusia

Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami), sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat.

Kamis, 02 Februari 2017

KAJIAN KE-37: HAID DATANG SAAT SHALAT BELUM DITUNAIKAN

Salah satu persoalan yang sering kali ditanyakan kaum wanita adalah masalah datangnya haid, padahal shalat belum ditunaikan. 

Misal, masuknya waktu shalat Zhuhur pukul 11.30, dan ia belum shalat hingga pukul 13.00. Saat akan shalat ternyata ia mengalami haid. Pertanyaannya, ketika si wanita itu telah bersih dari haidnya, apakah ia harus meng-qadha (mengganti) shalat Zhuhur itu atau tidak?

Tak bisa dipungkiri bahwa terhadap persoalan ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama dari kalangan madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi.

Rabu, 01 Februari 2017

KAJIAN KE-36: HUKUM WANITA MENGUMANDANGKAN ADZAN DAN IQAMAH

Disyaratkan bagi yang melantunkan adzan dan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan wanita, bolehkah atau sahkah bila melantunkan adzan dan iqamah?

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan adzan dan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة  

"Wanita tidak perlu adzan dan iqamah."

Hadis ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni namun tanpa menyertakan perawinya atau derajat kekuatan hadisnya.

Senin, 30 Januari 2017

KAJIAN KE-35: APAKAH BAIK SEORANG WANITA MEMAKAI CADAR?

Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:

Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita. Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi wajah wanita saja.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan mahram selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolehkan seorang wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota yang tampak.

Sabtu, 28 Januari 2017

KAJIAN KE-34: BENARKAH SUARA WANITA ITU AURAT?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al Fikr, berkata: “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita  yang  disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah.

Jumat, 27 Januari 2017

KAJIAN KE-33: AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI

Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:

1. Air hujan.
2. Air laut.
3. Air sungai.
4. Air sumur.
5. Air mata air.
6. Air salju.
7. Air embun.

Pendalilan:

Dari ketujuh macam air di atas, dapat diringkas sebagai berikut: Segala macam air yang bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat digunakan untuk bersuci.

Dasar kebolehan bersuci dengan air-air tersebut, di antaranya adalah firman Allah SWT:

"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. al-Anfal: 11)

Kamis, 26 Januari 2017

KAJIAN KE-32: UKURAN MINIMAL NAJIS YANG DIMA'FU

Berbicara seputar najis, tak sedikit orang yang menganggapnya sebagai hal yang rumit lantaran buku-buku fiqih yang merangkum pembahasan seputar thaharah kurang detail dalam mengulasnya, atau sebailknya, terlalu detail sehingga memunculkan kebingungan bagi yang membacanya.


Dalam kehidupan sehari-hari, bab Thaharah adalah hal yang nyaris tidak pernah lepas dari setiap individu kita, mulai dari kita bangun tidur, beraktifitas, hingga tidur lagi. Dalam perjalanan dari rumah menuju kantor, pasar, sekolah, bahkan di dalam rumah pun kadang kita tidak tau apakah ada benda-benda najis yang telah mengenai pakaian atau tubuh kita.


Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam persoalan najis adalah ukuran tertentu dari najis, baik itu yang sifatnya mughallazhah (berat) atau mukhaffafah (ringan) yang dima'fu (dimaafkan) bila mengenai pakaian kita.