"Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi SAW mengenai laki-laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.
Para ulama berselisih pendapat mengenai hadis di atas, karenanya denda terhadap laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika sang istri dalam keadaan haid ini pun masih diperdebatkan oleh para ulama.
Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadis itu memang menunjukkan bahwa laki-laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid wajib membayar denda (kafarat). Adapun ulama yang sepaham dengan ini adalah Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Sa'id bin Jabir, Qatadah, al-Auza'i, Ishaq dan Ahmad.
Tentang jumlah dendanya, mereka pun berselisih pendapat. Al-Hasan dan Sa'id mengatakan dendanya adalah memerdekakan seorang budak wanita. Sedangkan yang lain berpendapat cukup satu dinar, dan ada pula yang mengatakan setengah dinar. Hal itu pun diperselisihkan karena periwayatnya dalam hal ini berbeda-beda.
Tapi sesudah itu Asy-Syaukani kemudian menyimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan satu atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah dari Asy-Syafi'i dan Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar