Kamis, 05 Januari 2017

KAJIAN KE-14: MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA

Dengan alasan apapun tetap tidak diperbolehkan menggauli istri pada duburnya. Itu tetap haram hukumnya sekalipun pihak istri rela melakukannya. Bahkan jika hal itu terjadi, maka kedua-duanya (suami dan istri) sama-sama menanggung dosa.

Ada pun dalil al-Qur'an mengenai pengharaman perbuatan ini adalah firman Allah SWT:

"Maka campurilah mereka (istri-istrimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. al-Baqarah: 222)

Sedangkan dalil hadisnya adalah riwayat dari Rasulullah SAW yang bersabda:

"Janganlah kamu mendatangi istri-istrimu pada dubur mereka." (HR Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi)

Dan juga hadis dari Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Terkutuklah orang yang mendatangi istrinya pada duburnya." (HR Imam Ahmad dan Ashab as-Sunan)


Larangan itu sudah berarti dilanggar bila seseorang memasukkan (maaf) kepala zakarnya ke dalam lingkaran dubur. Ada pun sekedar bersentuhnya zakar dengan lingkaran tersebut, tanpa memasukkannya, maka tidaklah termasuk dalam larangan. Namun demikian, barangsiapa yang bermain-main dekat jurang, sangat dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalamnya. Maka, yang lebih selamat adalah dengan menghindarinya dan tanpa mendekatinya.

Akan tetapi tidak apa-apa bila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah dubur (maksudnya, dari arah belakang), asalkan persetubuhan itu dilakukan tetap pada farjinya. Karena Allah SWT berfirman:

"Istri-istrimu adalah (seperti) ladang tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah ladang tempatmu bercocok tanam itu dengan cara apa yang kamu kehendaki." (QS. al-Baqarah: 223)

Maksudnya, boleh dari depan ataupun belakang; asalkan persetubuhan dilakukan pada tempat keluarnya keturunan.

Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khaththab ra pernah memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa dia telah menyetubuhi istrinya dari arah belakang dengan mengatakan, "Telah aku belokkan arah kendaraanku semalam." Maka Rasulullah SAW menjawab, "Boleh engkau melakukannya dari depan atau pun dari arah belakang. Namun hati-hatilah jangan engkau melakukannya ketika haid maupun pada dubur." (HR Ahmad)

Persetubuhan yang dilakukan pada dubur wanita tidak kalah berbahayanya dengan menyetubuhinya ketika dalam keadaan haid atau nifas. Maka hendaklah kaum laki-laki untuk berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke arah itu hingga menyebabkannya menerjang ketentuan Allah. Begitu pula kepada kaum wanita agar menghindarinya meskipun dipaksa berkali-kali oleh suaminya.    
Siapapun, baik laki-laki maupun perempuan yang menyukai berbuat demikian itu, berarti telah terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan terlempar dari prinsip-prinsipnya, dan berubahlah jiwanya menjadi seperti hewan.

Sudah seharusnya bagi manusia untuk membatasi syahwatnya dan mengendalikan dirinya, sehingga jiwanya menjadi bersih, perasaannya tajam dan pikirannya jernih. Karena berlebihan dalam menikmati sesuatu membuat hati menjadi kasar, semakin jauh dari Allah dan merasa berat menunaikan berbagai kewajiban. 

Jadi, orang yang berakal adalah orang yang mengambil kebahagiaannya dari dunia tapi ia pun tahu tabiat dunia itu, dan tetap ingat akan ancaman-ancaman akhirat dalam keadaan bagaimanapun. Dan Allah tetap mengawasi setiap detak hati kita, namun Dia memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar