فاعتزلوا النساء فى المحيض
Fa'tazilun nisaa-a fil mahiidh
"Dan jauhilah istri pada waktu haid."
Sebagian orang ada yang memaknai "jauhilah" sebagai larangan untuk makan bersama istri yang sedang haid. Benarkah terlarang bagi suami untuk makan bersama istrinya saat sang istri dalam keadaan haid? Tentu saja tidak ada larangan terhadap hal yang demikian itu dan pemahaman yang seperti itu terhadap ayat di atas adalah sebuah kekeliruan.
Aisyah r.a. bercerita, "Aku minum sedangkan aku dalam keadaan haid. Lalu minuman itu aku berikan kepada Nabi SAW. Maka beliau kemudian menempelkan bibirnya pada bagian gelas di mana bibirku menempel saat minum, lalu beliaun pun minum. Dan pernah pula saat aku haid, aku memakan daging yang masih menempel pada tulangnya. Lalu aku berikan daging itu kepada Nabi SAW, maka beliau tempelkan mulutnya pada bagian di mana mulutku menempel saat memakan daging itu, lalu memakannya."
Dari Abdullah bin Sa'ad bahwa ia mengatakan, "Pernah aku tanyakan kepada Nabi SAW tentang makan bersama istri yang sedang haid. Maka beliau menjawab, "Makanlah bersamanya." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi)
Berdasarkan hadis di atas, maka makan bersama istri yang sedang haid itu dibolehkan. Bahkan menurut Imam Turmudzi pendapat yang demikian itu adalah pendapat jumhur ulama. Mereka tidak keberatan bila wanita yang haid itu diajak makan bersama. Bahkan, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa kebolehan makan bersama dengan istri yang sedang haid itu adalah kesepakatan ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar