Jumat, 17 Februari 2017

KAJIAN KE-47: HUKUM MANDI JUMAT BAGI WANITA

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa, penuh berkah dengan banyak ladang pahala. Bagi muslim laki-laki, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?


Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at hanya disunnahkan bagi orang yang akan pergi menunaikan shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang memerintahkan orang-orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mandi terlebih dahulu.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ



“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rabu, 15 Februari 2017

KAJIAN KE-46: MENYAMAK KULIT BANGKAI



فَصْلٌ - وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ اِلاَّ جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا اَوْ مِنْ اَحَدِهِمَا، وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ اِلاَّ اْلاَدَمِيَّ

FASAL - Kulit-kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan buli bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.

Pendalilan:

Dasar hukum sucinya kulit-kulit bangkai hewan bila disamak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas ra, yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

Selasa, 14 Februari 2017

KAJIAN KE-45: HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG HAID

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh seorang wanita yang sedang haid adalah tentang hukum memotong rambut dan kuku. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Dan apakah wanita yang sedang haid boleh bersisir dan meninggalkan rambut yang sudah jatuh lepas darinya ataukah harus disimpan dan disucikan dikala haidnya sudah berhenti?

Ada sejumlah pendapat yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan perbedaan pandangan para ulama tentang hal ini. Berikut pemaparannya.

Senin, 13 Februari 2017

KAJIAN KE-44: HAID SUDAH USAI TAPI BELUM MANDI JANABAH, LALU MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI-ISTRI

Salah satu larangan bagi wanita yang sedang haid adalah berhubungan suami-isteri. Dan bagi wanita yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama fiqih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi wanita tersebut.

1. Madzhab Hanafi

Ulama dari madzhab ini membolehkan wanita haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan suami isteri, walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi. 

Sabtu, 11 Februari 2017

KAJIAN KE-43: MENALAK ISTRI YANG SEDANG HAMIL

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa talak meskipun halal atau diperbolehkan, tetapi ia merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah. Karena itu talak mesti dipahami sebagai solusi terakhir ketika sudah tidak ditemukan lagi cara lain untuk menyelesaikan kemelut dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diceritakan bahwa Ibnu Umar ra menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab ra kepada Rasulullah SAW.

Jumat, 10 Februari 2017

KAJIAN KE-42: SHALAT JUMAT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA

Pertanyaan: Bagaimana keadaan kaum wanita yang mengikuti shalat Jumat. Apakah shalat Jumat yang mereka lakukan itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur bagi mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jumat?

Jawaban: Shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur. Dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.

Kamis, 09 Februari 2017

KAJIAN KE-41: HUKUM MENGGUNAKAN PEWARNA KUKU

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

"Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali Imran: 14)