Senin, 10 April 2017

KAJIAN KE-60: HUKUM BERSETUBUH SAAT ISTIHADHAH

Para ulama ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam permasalahan ini. Mereka berbeda pendapat dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlak, karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami istihadhah pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka. 

Lihat dalil al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 222. Ayat itu menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri dari istri, kalau shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima'pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima' wanita mustahadhah diqiyaskan dengan jima' wanita haid, karena keduanya tidaklah sama. Qiyas yang demikian itu menurut pendapat ulama adalah haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.
 

Selasa, 04 April 2017

KAJIAN KE-59: FARDHU WUDHU

 فَصْلٌ - وَفُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةُ اَشْيَاءَ : اَلنِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ بَعْدِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ اِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

FASAL - Fardhu (hal-hal yang harus dilakukan dalam) wudhu ada enam, yaitu: 1. Niat ketika membasuh wajah. 2. Membasuh wajah. 3. Membasuh kedua tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian kepala. 5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 6. Tertib menurut urutan yang telah kami sampaikan di atas.

Pendalilan :

Yang menjadi dalil akan hal-hal yang termasuk fardhu wudhu di atas adalah firman Allah SWT :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. al-Maidah: 6)

Kamis, 23 Maret 2017

KAJIAN KE-58: HARUSKAH MENGURAI RAMBUT SAAT MANDI JANABAH?

Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah, wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung, yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya.

Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, isteri Rasulullah SAW :

يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci" (HR. Muslim)

Selasa, 21 Maret 2017

KAJIAN KE-57: SIWAK

فَصْلٌ - وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِيْ كُلِّ حَالٍ اِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ؛ وَهُوَ فِيْ ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ اَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ اَزْمٍ اَوْغَيْرِهِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ وَعِنْدَ الْقِيَامِ اِلَى الصَّلاَةِ


FASAL - Bersiwak (menyikat gigi) disunnahkan untuk dilakukan pada setiap saat, kecuali setelah tergelincirnya matahari (yakni waktu Zhuhur) bagi orang yang sedang berpuasa. Bersiwak ini dalam tiga keadaan sangat disunnahkan, yakni ketika bau mulut telah berubah karena diam dan lain-lain, ketika bangun tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat.

Kamis, 16 Maret 2017

KAJIAN KE-56: BENARKAH WANITA YANG DICERAI TIDAK BOLEH LANGSUNG KAWIN LAGI?

Benar sekali bahwa seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.

Masa di mana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.

A. Definisi

'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya. 

Kamis, 09 Maret 2017

KAJIAN KE-55: HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN BATAS PENDEKNYA POTONGAN RAMBUT WANITA

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan:

Selasa, 07 Maret 2017

KAJIAN KE-54: MENELAN AIR SUSU ISTRI, APAKAH SUAMI MENJADI MAHRAM?

Ketika seorang anak bayi menyusu kepada seorang wanita, ada dampak kemahraman yang diakibatkan. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan agar kemahraman itu berlaku. 

A. Penyusuan Yang Mengharamkan 

Tidak semua penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :  

1. Air Susu Manusia Wanita Baligh   

Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.